Mohon tunggu...
TOGAR SITUMORANG LAW FIRM
TOGAR SITUMORANG LAW FIRM Mohon Tunggu... Pengacara - Advocate Mediator Legal Corporate

Law Firm Togar Situmorang has a motto "Served not be Served" this is in accordance with the principle of OFFICIUM NOBILE, where we serve the Legal needs desired by the Community to get Legal assistance which is based on "JUSTICE"

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Togar Situmorang Berharap dari RAKERNAS agar Terwujud Organisasi PERADI Menjadi Wadah Single Bar

13 November 2021   22:21 Diperbarui: 13 November 2021   22:32 239
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Advokat & Pengamat Kebijakan Publik, Togar Situmorang, SH, MH, MAP, C.Med, CLA./dokpri

Denpasar (DA) - Advokat senior Togar Situmorang,SH,MH,MAP, CMed,CLA. memberikan ucapan Selamat Kepada Ketum PERADI Prof. Otto Hasibuan,SH,MH. atas sukses RAKERNAS (Rapat Kerja Nasional)dari tanggal 11 sd 12 November 2021. Tema yang diusung dalam Rakernas DPN PERADI ini bertajuk "Melalui Rakernas Kita Tetap Mempertahankan dan Perkokoh PERADI sebagai Organ Negara dan Single Bar".

Tema tersebut terlihat untuk meingkatkan kualitas dan profesionalitas Advokat serta pentingnya Organisasi Advokat tetap dalam sistim wadah tunggal.

Advokat Togar Situmorang,SH,MH,MAP,CMed, CLA. menegaskan bahwa tema tersebut jelas sesuai dengan amanat perundang undangan.

Penyatuan Advokat dalam PERADI yang belum terlaksana dapat menghambat terwujudnya marwah lembaga sebagai organ negara dan wadah tunggal untuk mengatur semua kepentingan Advokat.

Law Firm TOGAR SITUMORANG Provinsi Bali, Jl. Gatot Subroto Timur No.22, Denpasar, Jl. Teuku Umar Barat No.10 Denpasar, Jl. Raya Gumecik Gg Melati No.8, Ketewel, By Pass Prof. IB Mantra dan Kota DKI, Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Gd. Piccadilly, Jakarta Selatan serta Provinsi Jawa Barat, Jl.Terusan Jakarta No.181 Ruko Harmoni Kav. 18, Antipani, Kota Bandung.

Advokat Togar Situmorang ,SH,MH,MAP, CMed,CLA . sangat mengapresiasi kerja keras Ketum PERADI Prof.Otto Hasibuan,SH,MH.
kerena bila PERADI menjadi wadah tunggal akan dapat melakukan pembinaan dan memperkuat serta meningkatkan kemampuan intelektual serta etika seorang Advokat.

Advokat adalah Primus Inter Paris, The Best Of Best,maka dibutuhkan wadah tunggal yang singel bar, karena wadah single bar yang memungkinkan menghasilkan Advokat prima terang Togar Situmorang.

Pemilik Law Firm TOGAR SITUMORANG, menjelaskan Single Bar berlaku diseluruh dunia, ini juga sesuai dengan amanat Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003, karena ini penting untuk melindungi kepentingan publik pencari keadilan. Karena apabila mutu serta profesional Advokat merosot akan merugikan masyarakat, karena akan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap kepastian hukum.

Advokat Togar Situmorang ,SH,MH,MAP,CMed, CLA. sangat mendukung para senior PERADI agar bersatu menjadi wadah single bar sehingga tidak ada lagi multibar dan membuat PERADI kedepan menjadi organisasi profesi yang sangat SOLID dan Kuat.

Advokat berdarah Batak kelahiran Jakarta ini menuturkan perdebatan  hangat tentang single bar atau multibar selalu menjadi topik hangat dikalangan Advokat. Apalagi Mahkamah Agung mengeluarkan keputusan Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 intinya Pengadilan Tinggi dapat mengambil sumpah advokat dari organisasi manapun.

Togar Situmorang,SH,MH,MAP,CMed,CLA. pun mengimbau agar para advokat utamakan kepentingan masyarakat pencari keadilan secara optimal, lebih lanjut Undang Undang Nomor 18 Tahun 2003 asalnya Single Bar yang mengamanatkan PERADI sebagai wadah Advokat dimana di Pasal 5 ayat 1 UU No.18/2003, "Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang undangan " jadi Advokat itu sejajar dengan Polisi, Jaksa atau Hakim.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun