Mohon tunggu...
TOGAR SITUMORANG LAW FIRM
TOGAR SITUMORANG LAW FIRM Mohon Tunggu... Pengacara - Advocate Mediator Legal Corporate

Law Firm Togar Situmorang has a motto "Served not be Served" this is in accordance with the principle of OFFICIUM NOBILE, where we serve the Legal needs desired by the Community to get Legal assistance which is based on "JUSTICE"

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perantara PT IK "RC" Belum Melunasi Biaya Pengiriman, Jadi Bukan Tiada Sebab CV Mitra Usaha Menahan 3 Kontainer

10 Oktober 2021   17:42 Diperbarui: 10 Oktober 2021   17:44 126
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Advokat & Pengamat Kebijakan Publik/dokpri

Denpasar (DA) - Terkait adanya pemberitaan di media yang menurut kami tidak benar dan tidak sesuai fakta hukum yang ada, Kami Law Firm Togar Situmorang yang berlamat di Jalan Gatsu Timur No.22 Denpasar, selaku Kuasa Hukum dari CV. Mitra Usaha membantah dengan adanya pemberitaan tersebut yang menyatakan CV. Mitra Usaha yang menahan 3 kontainer di Pelabuhan Weda.

Perlu dijelaskan dan diklarifikasi bahwa sesuai fakta hukum dapat diterangkan bahwa terkait orang yang berhubungan langsung untuk mengurus proses pengiriman kontainer tersebut dengan pihak CV. Mitra Usaha adalah saudara "RC"

Dimana saudara " RC" mengutarakan keinginannya yang hendak mengirimkan sejumlah barang-barang dari Surabaya melalui Jasa Pengiriman/Ekspedisi dari CV. Mitra Usaha melalui jalur laut. 

Bahwa adapun tujuan dan barang-barang yang hendak RC kirimkan dari Surabaya melalui Jasa Pengiriman/Ekspedisi dari Mitra Usaha melalui jalur laut adalah sebanyak 19 (sembilan belas) Container dengan  Tujuan Tidore  10 (sepuluh) Container berisi Bata Ringan dan 6 (enam) Container berisi Tiang Pancang. Dan Dengan Tujuan Weda 3 (tiga) Container berisi Granit;

Dan penerima barang-barang tersebut adalah Pihak PT. IK. Sesampainya 16 kontainer itu berlabuh di Tidore, Pihak PT. IK meminta untuk segera dibongkar. Oleh karena CV. Mitra Usaha belum menerima pembayaran dari saudara "RC" maka dari itu, CV. Mitra Usaha keberatan untuk membongkar kontainer tersebut. Namun saat tersebut, pihak PT. IK menjelaskan bahwa PT. IK sudah membayar lunas untuk biaya pengangkutan kontainer tersebut kepada saudara " RC"

Serta pada saat itu juga, pihak PT. IK berjanji kepada CV. Mitra Usaha untuk membayar jasa pengiriman kontainer tersebut kepada CV. Mitra Usaha serta akan menagih uang yang sudah diberikan kepada saudara " RC". Selanjutnya oleh karena Pihak PT. IK sudah berjanji membayar maka CV. Mitra Usaha mau membongkar 16 kontainer yang sudah sampai di Tidore tersebut.

Bahwa kemudian setelah sisa container yang belum dibongkar yaitu berupa 3 (tiga) Container berisi Granit sampai di lokasi tujuan yaitu Weda pada tanggal 09 Agustus 2021 PT. IK kembali meminta kepada CV. Mitra Usaha untuk melakukan pembongkaran atas 3 (tiga) Container tersebut agar muatannya dapat diambil oleh PT. IK, namun karena CV. Mitra Usaha masih belum menerima pembayaran atas Jasa Pengiriman/Ekspedisi barang-barang tersebut seperti yang telah dikatakan oleh PT. IK maka CV. Mitra Usaha tidak mengijinkan untuk dilakukan pembongkaran terhadap 3 (tiga) Container berisi Granit tersebut, namun PT.IK tetap memaksa untuk tetap membongkar muatan atas barang-barang tersebut yang tentunya tidak dapat dilakukan karena  CV. Mitra Usaha masih belum menerima pembayaran atas jasa pengririman barang-barang tersebut

Selanjutnya mendapati tidak adanya kejelasan atas pembayaran jasa pengiriman tersebut kemudian CV. Mitra Usaha hendak mengirim kembali sisa Container yang masih belum dilakukan pembongkaran yaitu 3 (tiga) Container berisi Granit yang berada di Weda tersebut untuk dikirim kembali ke Surabaya dengan menggunakan jasa pengangkutan kapal dari PT. Pelni Ternate

Advokat Togar Situmorang mengungkapkan melihat fakta hukum yang terjadi, saya menyatakan pemberitaan di media tersebut adalah tidak benar dan seolah-olah menggiring suatu opini publik

Bahwa faktanya pihak PT. IK yang berjanji membayar jasa pengiriman tersebut namun sampai sekarang ini pihak CV. Mitra Usaha belum sama sekali menerima bayaran tersebut, yang tambah lucunya malah pihak CV. Mitra Usaha yang dilaporkan ke Polres Halmahera Tengah dengan tuduhan melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Sehingga atas Laporan Polisi dari Pihak PT. Ik maka klien kami telah meminta Perlindungan Hukum ke Kapolri juga Kabareskrim Polri serta Irwasum juga Propam Mabes Polri," imbuhnya

Jangan membolak balikkan fakta hukum yang terjadi. Dan kami sendiri siap menempuh jalur hukum baik itu Perdata yg saat ini telah terdaftar di Pengadilan Negeri Sidoarjo dan Pidana bila ada dugaan Pidana untuk membela hak dan kepentingan klien kami," tutup Pemilik Law Firm "TOGAR SITUMORANG" berkantor di Jl. Gatot Subroto Timur No.22, Denpasar Timur dan Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Gedung Piccadilly,Jakarta serta Kota Bandung di Jl. Terusan Jakarta No. 181, Ruko Harmoni, Kav 18, Antipani dan Jl. Raya Gumecik,Gg Melati Banjar Gumecik No. 8, By Pass Prof. IB Mantra,Ketewel.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun