Denpasar - Media sosial dihebohkan dengan kabar perempuan MC dilarang tampil di acara Gubernur Bali I Wayan Koster. Kabar itu bermula dari cuitan Dessy di Twitter soal pengalamannya membawakan acara yang dihadiri Koster.
Seorang Master of ceremony (MC) perempuan bernama Putu Dessy Fridayanthi bercerita soal pengalamannya dilarang tampil di acara yang dihadiri Gubernur Bali I Wayan Koster. Ia menyebut larangan tampil diberi tahu pada menit terakhir sebelum acara dimulai.
Dessy mengatakan kejadian itu berlangsung saat ia diminta menjadi MC di acara kementerian. Saat itu, Koster hadir mendampingi menteri yang datang dari Jakarta.
Advokat Togar Situmorang mengungkapkan era kepemimpinan baik itu dari Pemerintah Pusat sampai Pemerintah Daerah itu masing-masing memiliki SOP, baik MC nya itu laki-laki maupun perempuan, masing-masing mempunyai standar dan tupoksi masing-masing.
Apalagi kita lihat pernyataan dari MC tersebut, itu kan dibilang merasa  ada larangan tampil dalam acara. Sehingga dengan adanya pernyataan atau stament yang dipublish secara terbuka, saya lihat itu tidak elok dan seakan-akan membunuh karakter seseorang, dalam hal ini Bapak Gubernur Bali," ungkap Togar Situmorang.
Dimana Gubernur Bali itu sendiri itu dipilih rakyat. Â Sehingga Bapak Gubernur pasti sangat mencintai masyarakat atau rakyatnya. Harapan kita dalam hal ini, apabila ada sesuatu yang dirasa dirugikan akan lebih bijaknya apabila bertanya langsung kepada Bapak Gubernur atau kepada protocol yang mengadakan acara tersebut terkait klarifikasi itu. Ini supaya tidak berkembang isu-isu politik, seolah-olah Bapak Gubernur ini tidak menghargai emansipasi wanita.
Menurut hemat saya sebagai advokat maupun Pengamat Kebijakan Publik tolong jangan BAPER dan kita tetap beretika didepan publik, dan jangan membuat gaduh. Apalagi Pemerintah Daerah Bali itu sendiri sedang fokus menanggulangi pandemi covid 19 ini. Lebih baik datang langsung, saya yakin Bapak Gubernur orangnya sangat merakyat," tutup CEO & Founder Law Firm "TOGAR SITUMORANG" berkantor di Jl. Gatot Subroto Timur No.22, Denpasar Timur dan Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Gedung Piccadilly,Jakarta serta Kota Bandung di Jl. Terusan Jakarta No. 181, Ruko Harmoni, Kav 18, Antipani dan Jl. Pengalengan Raya No.355, Kabupaten Bandung, Jawa Barat atau Jl. Raya Gumecik,Gg Melati Banjar Gumecik No. 8, By Pass Prof. IB Mantra,Ketewel. (DA)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H