Pekerjaan menjadi hal yang penting sebagaimana yang diatur pada Pasal 27 Ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi, "Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak". Dan ada persamaan kedudukan di mata hukum, (equality before the law) dan terkait adanya petisi tersebut jangan gegabah dilakukan karena itu bisa ada suatu perbuatan melawan hukum. Jangan membuat permasalahan yang baru, bangsa ini lagi prihatin," ungkap advokat yang sering disapa "Panglima Hukum" ini
Tapi disini saya pribadi, bukan mendukung aksi atau perbuatan fedofilia yang pernah dilakukan oleh Saiful Jamil, melainkan saya hanya memberikan pendapat terkait adanya petisi ini dimana yang saya lihat adanya diskriminasi terhadap Saiful Jamil.
Hukumannya telah di jalani dengan koperatif, tentunya kita sebagai warga negara yang baik harus bisa tetap memberikan ruang yang layak bagi mantan narapidana seperti Saiful Jamil untuk melanjutkan hidupnya kembali," tutup CEO & Founder Law Firm "TOGAR SITUMORANG" berkantor di Jl. Gatot Subroto Timur No.22, Denpasar Timur dan Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Gedung Piccadilly,Jakarta serta Kota Bandung di Jl. Terusan Jakarta No. 181, Ruko Harmoni, Kav 18, Antipani dan Jl. Pengalengan Raya No.355, Kabupaten Bandung, Jawa Barat atau Jl. Raya Gumecik,Gg Melati Banjar Gumecik No. 8, By Pass Prof. IB Mantra,Ketewel. (DA)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H