Pusat Bantuan Hukum PANGLIMA HUKUM
Negara Indonesia merupakan negara hukum. Pemberian Bantuan Hukum diatur dalam Undang Undang No. 16 tahun 2011. Sehingga harus ada Lembaga atau Pusat Bantuan Hukum yang bisa membantu masyarakat dalam pelayanan hukum.
Apalagi saat ini perkembangan atas kesadaran akan hukum di masyarakat kita sudah semakin meningkat secara signifikan. Terutama juga konflik hukum dalam masyarakat juga beragam dan untuk memperoleh keadilan serta kepastian hukum sudah pasti harus melalu proses hukum.
Oleh sebab itu banyak masyarakat kita mulai melirik profesi advokat untuk membantu permasalahan hukumnya, namun yang kadang menjadi kendala tentu biaya bayar jasa para advokat yang mahal, sehingga masyarakat sangat bingung harus bagaimana untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi.
Dikesempatan hari ini karena antusias masyarakat terhadap permasalahan hukum yang ada dan begitu banyaknya klien-klien yang datang ke kantor hukum kita yaitu Law Firm TOGAR SITUMORANG, baik di Denpasar Jakarta maupun Bandung serta banyaknya fenomena hukum yang terjadi dan adanya strata ekonomi di masyarakat dalam artian terkait pembiayaan jasa advokat atau pengacara  sehingga menimbulkan ide untuk membuat suatu lembaga yang khusus membantu masyarakat kurang mampu.
Disinilah Advokat Kondang Togar Situmorang yang memiliki motto "Melayani Bukan Dilayani" dan mempunyai rasa peduli tinggi menolong sesama manusia mencetuskan ide brilian dengan mendirikan Pusat Bantuan Hukum (PBH) Panglima Hukum.
PBH Panglima Hukum terus bergerak untuk membantu masyarakat kecil yang sedang membutuhkan bantuan hukum.
Dan pada hari ini tanggal 13 Agustus 2021, tim hukum dari PBH Panglima Hukum yaitu I Putu Sukayasa Nadi, SH melakukan audiensi ke instansi kepolisian dan Pengadilan seperti di Polsek Blahbatuh, Polsek Gianyar, Polres Gianyar, Polsek Banjarangkan, Pengadilan Agama Klungkung, dan Pengadilan Negeri Semarapura. Pengenalan PBH Panglima Hukum juga sudah dilakukan ke Kajari Badung, Polsek Mengwi, Polsek Denpasar Utara serta ke Kanwil Menkumham Bali.
Sementara di Jakarta juga audensi keinstitusi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Pengadilan Negeri Jakarta Barat,Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri Bekasi, Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Pengadilan Agama Jakarta Timur, Pengadilan Agama Bekasi, Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Selatan, Polres Jakarta Pusat, Polres Jakarta Barat, Polres Jakarta Timur, Polres Jakarta Utara, Polres Bekasi serta Mabes Polri termasuk di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Kejaksaan Negeri Bekasi serta ke Lapas Pondok Bambu Jakarta Timur.
Dimana di Instansi yang dikunjungi disambut dengan hangat dan di apresiasi dengan adanya PBH Panglima Hukum ini, dimana diharapkan dengan dibentuknya PBH Panglima Hukum ini bisa membantu masyarakat kecil yang sedang memerlukan bantuan hukum.