Mohon tunggu...
TOGAR SITUMORANG LAW FIRM
TOGAR SITUMORANG LAW FIRM Mohon Tunggu... Pengacara - Advocate Mediator Legal Corporate

Law Firm Togar Situmorang has a motto "Served not be Served" this is in accordance with the principle of OFFICIUM NOBILE, where we serve the Legal needs desired by the Community to get Legal assistance which is based on "JUSTICE"

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Togar Situmorang Menyayangkan Atas Kejadian Pembunuhan di Monang Maning

31 Juli 2021   14:19 Diperbarui: 31 Juli 2021   16:26 330
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Advokat & Pengamat Kebijakan Publik, Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., C.Med., C.L.A./Dokpri

Law Firm Togar Situmorang

Kejadian penganiayaan dan berakhir dengan penebasan salah satu anggota ormas di Bali pekan lalu, membuat masyarakat Bali menjadi gempar. Kejadian yang terjadi di daerah Monang-Maning Denpasar tersebut tentunya membuat masyarakat menjadi resah dan ketakutan.

Keterangan dari Kepolisian ternyata yang menjadi motif atau melatarbelakangi kejadian tersebut adalah masalah penarikan satu unit sepeda motor yang dilakukan oleh para pelaku. Dimana para pelaku adalah pekerja di Perusahan yang bergerak di bidang penagihan.

Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik Togar Situmorang, SH.,MH.,MAP.,C.Med.,CLA sangat menyayangkan atas kejadian pembunuhan yang terjadi di Monang Maning tersebut. Dimana Pemda Bali masih sedang fokus dalam menangani virus corona dengan menerapkan PPKM, malah hal ini bisa terjadi

Memang akibat dari pandemi covid 19 ini membuat perekonomian di Indonesia menjadi kacau. Tingkat pengangguran atau karyawan yang di PHK mengalami peningkatan yang sihnifikan. Oleh sebab itu, banyak masyarakat yang kesusahan apalagi bagi yang punya kredit. Seperti halnya kredit di Bank maupun di finance.

Namun sayangnya melihat kondisi ekonomi yang begitu sulit, pihak finance seolah tidak ada rasa empati kepada masyarakat, padahal Presiden Joko Widodo sudah memberikan program relaksasi atau restrukturisasi bagi debitur terkait pembayaran kredit.

Penerapan regulasi itu seakan jadi angin berlalu yang tidak dapat dirasakan oleh masyarakat. Saya mengerti leasing perlu untuk memutar uangnya untuk kebutuhan kantor atau operasional, namun dilihat juga dong dari sisi kemanusiannya," ungkap advokat yang sering disapa " Panglima Hukum" ini

Seperti yang dialami oleh Klien dari Law Firm Togar Situmorang dimana mobil dari Klien tersebut diberhentikan dan diambil di daerah Sidoarjo. Sehingga kami sebagai Penasehat Hukum mendampingi Klien kami untuk membuat laporan di Polres Sidoarjo bulan Desember tahun 2020 waktu lalu dengan Nomor Laporan Polisi : LPB/409/XII/Reskrim/Spkt/Polres Sidoarjo dan kami mendapat kabar terbaru laporan tersebut sudah dinaikkan ke tahap Penyidikan.

Dan terkait untuk para finance yang menggunakan jasa penagih seperti debt collector, tentunya perlu dicermati lagi. Penggunaan debt collector yang menarik kendaraan di jalan disertai dengan tindakan kekerasan itu sudah jelas adalah perbuatan pidana.

Advokat berdarah Batak ini juga menambahkan apabila suatu leasing ingin menarik unit dari debitur tidak bisa dilakukan seenaknya, sebab ada koridor hukum yang harus ditempuh, tidak bisa menggunakan jalan pintas menggunakan jalan paksaan, karena biar bagaimanapun ada hak debitur didalamnya.

Meskipun unit tersebut sudah didaftarkan fidusia namun sertifikat jaminan fidusia tersebut tidak serta merta memiliki kekuatan eksekusi perlu adanya putusan Pengadilan yang mengikat.

Tentunya kita berharap supaya kejadian pembunuhan di  Monang Maning tersebut tidak terjadi lagi. Dan saya sangat setuju serta mengapresiasi Bapak Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan,S.I.K.,M.H bersama jajaran dapat mengantisipasi agar tidak meluas permasalahan tersebut dapat menangkap para pelaku serta sudah ditetapkan sebagai Tersangka dan sudah ditahan

Ini akan menjadi pelajaran penting bagi finance kalau menggunakan jasa penagihan haruslah memakai jasa penagihan yang benar-benar berlisensi, yang tentunya dengan itikad baik dalam bertindak karena bisa saja perusahaan finance tersangkut masalah hukum juga bahkan bisa digugat kepengadilan. Polda Bali sendiri sudah menghimbau agar finance untuk tidak menggunakan jasa debt collector dalam urusan menagih tagihan.

Dan disini saya juga meminta kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk bisa memberikan kepastian hukum bagi masyarakat terkait Peraturan OJK RI Nomor  48 /POJK.03/2020
Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 /POJK. 03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclic Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019," ungkap Togar Situmorang

Dengan adanya regulasi tersebut, seharusnya bisa membantu masyarakat terutama yang sangat terdampak dengan adanya pandemi ini. Dan tentunya pihak OJK harus sangat mengawasi para finance atau perusahaan leasing yg nakal dan tidak tunduk aturan hukum ditengah pedemi ini kalo perlu karena sudah ada korban jiwa seperti itu dibekukan izin mereka supaya hal serupa tidak terulang kembali," tutup CEO & Founder Law Firm "TOGAR SITUMORANG" dengan kantor pusatnya di Jl. Tukad Citarum No.5 A, Renon, Denpasar Selatan dan Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Gedung Piccadilly,Jakarta serta Jl. Pengalengan Raya No.355, Bandung, Jawa Barat ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun