Mohon tunggu...
TOGAR SITUMORANG LAW FIRM
TOGAR SITUMORANG LAW FIRM Mohon Tunggu... Pengacara - Advocate Mediator Legal Corporate

Law Firm Togar Situmorang has a motto "Served not be Served" this is in accordance with the principle of OFFICIUM NOBILE, where we serve the Legal needs desired by the Community to get Legal assistance which is based on "JUSTICE"

Selanjutnya

Tutup

Hukum

"Bullying" dalam Perspektif Hukum Positif di Indonesia

26 Juli 2021   10:19 Diperbarui: 26 Juli 2021   22:27 442
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Advokat & Pengamat Kebijakan Publik, Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., C.Med. C.L.A.

"Bullying" , bila melihat atau pun mendengar kata Bullying maka kerap dikaitkan dengan bentuk diskriminasi dan tentunya hal ini sudah tidak asing lagi di kalangan masyarakat saat ini. Terhitung sejak tahun 2011 hingga tahun 2019 terdapat 2.473 laporan akan kasus bullying bahkan tidak terhenti sampai di tahun 2019 melainkan hingga saat ini.

Kasus Bullying ini berasal dari berbagai jenis umur mulai dari anak - anak, remaja hingga dewasa. Sebagai contoh kasus bullying yang pernah dirasakan oleh publik figur yakni Aurel Hermansyah, ia mengalami pembullyan pada akun media sosialnya. Ia dikatakan memiliki kulit yang kusam dan lain sebagainya, atau Ayu Ting Ting yang kerap kali dibully lantaran disebut sebagai plagiat dari fashion Nagita Slavina, pembullyan itu tidak hanya dituju pada dirinya melainkan pada keluarganya.

Pelaku cenderung berusaha memaksa korban melangsungkan suatu perbuatan yang di luar kapasitas dengan tujuan mecelakakan korban, baik dengan cara menghina atau dengan tekanan yang dilakukan secara fisik, verbal, ataupun psikologis. Seiring berjalannya waktu pada era globalisasi digital ini, tindakan bullying tidak hanya dilakukan di lingkungan sekolah ataupun di lingkungan sosial anak, namun juga dilakukan di dunia maya atau bahasa umum saat ini media sosial hal ini kerap dikenal dengan _cyber bullying._

Namun mirisnya hal ini tidak diperhatikan secara serius oleh Masyarakat, padahal bila kita menelaah lebih dalam lagi nyatanya hal ini pun cukup membawa pengaruh buruk pada karakter seseorang kedepannya, dan rupanya banyak dari korban yang tak jarang memiliki penyakit mental seperti depresi, social anxiety hingga munculnya keinginan untuk mengakhiri hidupnya, yang dimana hal ini terjadi oleh sebab tindakan bullying.

Beralih pada bentuk -- bentuk dari bullying sendiri terbagi menjadi tiga yaitu dari cakupan Fisik terdapat memukul, menampar, memalak. Kemudian dilihat dari cakupan Verbal dapat dijumpai aksi yakni memaki, menggosip, menghina dan pada cakupan Psikologis dapat dijumpai pula aksi mengintimidasi, mengucilkan, mengabaikan, dan mendiskriminasi. 

Dasar akan larangan hal ini pun tentu dapat kita jumpai pada UUD 1945 Pasal 28b ayat (2) ditulis bahwa: "Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi".

Selain itu dalam UU No. 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan anak ditulis pada Pasal 1 angka (2) yaitu "Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi".

Kemudian untuk pengaturan tindak pidana cyber bullying dapat ditinjau dalam KUHP Pasal 315 karena memenuhi unsur subyektif dan obyektif yang terdapat di dalamnya, selanjutnya diatur pula pada UU No.19 Tahun 2016 tentang ITE Pasal 27 ayat (3) karena di dalamnya menjelaskan mengenai penghinaan yang dilakukan melalui media elektronik atau pun melalui sarana komputer yang mana telah membuktikan bentuk dari penghinaan melalui media sosial.

Maka dari itu merujuk pada penjabaran kasus -- kasus di atas yang acapkali terjadi pada saat ini, sangat diperlukan pemahaman yang mendalam terkait regulasi apa saja yang mengatur hal terkait, serta saling meningkatkan sikap hormat saling menghormati, para masyarakat pun harap lebih jeli melihat keadaan di sekitar. Sebab saat ini musuh terberat kita ialah diri kita sendiri yang mulai acuh tak acuh kepada sekitar.

                                 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun