Mohon tunggu...
TOGAR SITUMORANG LAW FIRM
TOGAR SITUMORANG LAW FIRM Mohon Tunggu... Pengacara - Advocate Mediator Legal Corporate

Law Firm Togar Situmorang has a motto "Served not be Served" this is in accordance with the principle of OFFICIUM NOBILE, where we serve the Legal needs desired by the Community to get Legal assistance which is based on "JUSTICE"

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pembahasan Mengenai Tindak Pidana Korupsi

15 Juli 2021   09:35 Diperbarui: 15 Juli 2021   09:38 114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ceo & Founder Togar Situmorang Law Firm

"Berani melakukan perubahan dan melawan korupsi adalah sesuatu yang bisa membuat kita lebih dihargai." - Sri Mulyani ( Menteri Keuangan Republik Indonesia ).

Fenomena tindak pidana korupsi di Indonesia selama ini masih menjadi sorotan hangat di lingkungan masyarakat. Hal ini dikarenakan tindak pidana korupsi merupakan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara.

Di Indonesia sendiri, tindak pidana korupsi sudah merambah seluruh ranah dengan beraneka ragam modus operandi dan tujuan untuk memperkaya diri sendiri maupun suatu korporasi. Tindak pidana korupsi merupakan salah satu tindak pidana khusus yang dapat dikatakan sebagai sebuah kejahatan yang sangat terstruktur dan tersistematis.

Bagaimana tidak, tindak pidana ini memiliki peran yang luar biasa mengenai keterlambatan daripada pencapaian sebuah tujuan negara. Tindak pidana korupsi memiliki hubungan yang sangat erat dengan kerugian negara hal ini dikarenakan dampak dari yang ditimbulkan pasca terjadinya tindak pidana ini.

Dalam KUHP sejatinya telah mengatur berbagai ketentuan pidana bagi seseorang yang telah melakukan delik jabatan, pada khususnya delik- delik yang dilakukan oleh pejabat yang terkait dengan korupsi. Akan tetapi, ketentuan yang terdapat di dalam KUHP sendiri dirasa belum dapat mencapai tujuan hukum di Indonesia terkait pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Maka dari itu diformulasikanlah suatu peraturan perundang-undangan yang dirasa dapat mewujudkan tujuan hukum tersebut.

Dengan telah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pemerintah dan aparat penegak hukum memiliki sebuah harapan yang besar untuk menbrantasa tindak pidana korupsi di Indonesia.

Seiring dengan berjalannya waktu dengan diterapkannya UU PTPK sebagai upaya pemerintah dan aparat penegak hukum, tindak pidana korupsi pada detik ini masih terjadi di Indonesia. Maka dari itu diperlukannya sebuah pembaharuan hukum dari pemerintah dan aparat penegak hukum untuk benar-benar mencegah dan membrantas tindak pidana yang tergolong ke dalam extra ordinary crime ini.

Demikian sekilas tentang pengaturan tindak pidana korupsi di Indonesia, semoga pemerintah dapat bersinergi dengan segala elemen untuk mencegah dan membrantas tindak pidana korupsi di Indonesia.

Kantor Togar Situmorang Law Firm berpusat di Bali Jl. Tukad Citarum No. 5A Renon-Denpasar, Jakarta Branch Office di Gedung Piccadilly room 1003-1004 Jl. Kemang Selatan Raya No. 99 Jakarta Selatan, dan Bandung Branch Office Jl. Raya Pangalengan No. 355 Kota Bandung - Jawa Barat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun