Mohon tunggu...
Tofhan Fadli
Tofhan Fadli Mohon Tunggu... Jurnalis - sitampan yang ingin menulis

sitampan yang ingin menulis

Selanjutnya

Tutup

Financial

Otoritas Jasa Keuangan Tagih Rencana Penyehatan Keuangan Jiwasraya

20 Desember 2019   12:10 Diperbarui: 20 Desember 2019   12:19 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta manajemen PT Asuransi Jiwasraya (Persero) terus jalankan upaya penyehatan yang sudah ada di dalam Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang sudah disampaikan sejak tahun 2018. 

Sekar Putih Djarot juru bicara OJK mengatakan terhadap RPK yang sudah disampaikan pada OJK, saat ini OJK memantau secara intensif melalui laporan realisasi RPK yang disampaikan Jiwasraya secara pertemuan rutin dengan manajemen Jiwasraya. 

Pembentukan anak perusahaan PT Asuransi Jiwasraya Putra, OJK keluarkan izin usaha dan terus memantau persiapan operasionalnya.

"Berkenaan dengan langkah-langkah lain yang telah ditetapkan dalam RPK, OJK mendorong manajemen Jiwasraya untuk dapat merealisasikanya sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan termasuk memperoleh persetujuan dari pemegang saham (Kementerian BUMN) atas masing-masing langkah yang telah ditetapkan," kata Sekar kepada wartawan, seperti dikutip dari liputan6.com  Kamis (19/12/2019). 

Dalam RPK dijelaskan, Jiwasraya berikan opsi roll over polis skema pembayaran dimuka sebesar 7% p.a netto dan opsi bagi yang tidak ingin melakukan roll over dengan berikan bunga pengembangan efektif sebesar 5,75% p.a netto. 

OJK juga meminta bank-bank partner untuk melakukan komunikasi yang baik kepada nasabahnya yang menjadi pemegang polis saving plan. OJK sudah ingatkan kepada Direksi Jiwasraya untuk lebih memperhatikan implementasi tatakelola dengan baik , pengelolaan manajemen risiko yang baik dan melakukan kehati-hatian investasi yang didukung dengan manfaat teknologi . 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun