Mohon tunggu...
Ajeng Leodita Anggarani
Ajeng Leodita Anggarani Mohon Tunggu... Lainnya - Karyawan

Belajar untuk menulis. Menulis untuk belajar.

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Hati-hati, Mencopot Alat Peraga Kampanye di Rumah Pribadi Bisa Kena Pasal

8 Desember 2023   13:53 Diperbarui: 8 Desember 2023   16:20 590
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Di daerah rumah saya sendiri, pemasangan di fasilitas pemerintah juga masih ditemukan. Contoh, di tiang listrik depan rumah. Saya juga nggak tahu kapan timsesnya memasang banner tersebut. Tahu-tahu pagi-pagi sudah tergantung saja di sana.

APK di tiang listrik di depan rumah penulis yang sebenarnya dilarang karena merupakan fasilitas pemerintah | dokumentasi pribadi
APK di tiang listrik di depan rumah penulis yang sebenarnya dilarang karena merupakan fasilitas pemerintah | dokumentasi pribadi

Tiang listrik juga bagian dari fasilitas milik pemerintah, lho. 

Belajar dari pengalaman Agos tentunya saya tidak akan mencopot APK tersebut sambil merekam. Mungkin bisa saya laporkan pada pihak RT dan RW lebih dulu.

Semoga kasus ini bisa menjadi pertimbangan untuk masyarakat yang ingin memviralkan sesuatu. Walau berat, namun sebagai warga negara yang baik, layaknya kita taat pada hukum yang berlaku.

Semoga bermanfaat,

Salam

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun