Mohon tunggu...
Ajeng Leodita Anggarani
Ajeng Leodita Anggarani Mohon Tunggu... Lainnya - Karyawan

Belajar untuk menulis. Menulis untuk belajar.

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Hati-hati, Mencopot Alat Peraga Kampanye di Rumah Pribadi Bisa Kena Pasal

8 Desember 2023   13:53 Diperbarui: 8 Desember 2023   16:20 590
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Aturan Pemasangan Alat Peraga Kampanye(KOMPAS.com)

Jelang pesta demokrasi 14 Februari 2024, sejumlah partai sudah mulai menugaskan Tim Sukses (Timses) mereka untuk melakukan kampanye. Salah satu tugas timses adalah membuat alat peraga dan menyiapkan media kampanye seperti stiker dan banner.

Saat ini sudah banyak ditemukan banner-banner berwajah caleg beserta nomor pencoblosannya terpasang di area-area publik termasuk wilayah perumahan. Tak hanya itu, stiker-stiker juga dipasang di rumah-rumah warga.

Untuk sebagian orang, pemasangan stiker di rumah mereka adalah hal yang cukup menyebalkan. Pasalnya, belum tentu pemilik rumah akan memilih caleg tersebut. 

Alih-alih memilih, bersimpati pun tidak. Namun, terkadang timses tidak mau tahu alasan-alasan semacam itu. Mereka hanya fokus pada kampanye yang sedang berlangsung demi memenangkan calonnya.

Termasuk sebuah kabar yang tengah viral saat ini. Seorang content creator Tiktok bernama Agos Gemoy, mengunggah video dirinya yang mendapatkan surat somasi atas video sebelumnya yang dirinya unggah saat membersihkan kaca rumahnya dari stiker caleg yang ditempel tanpa ijin.

Pengirim surat somasi tersebut adalah timses dari caleg yang bersangkutan . Agos dianggap membuat narasi berbau hoax dan menyudutkan pihak tersebut.

Dalam surat tersebut, Agos menyampaikan, dirinya harus membuat permohonan maaf dan klarifikasi secara terbuka, jika tidak dilakukan maka Agos akan dipolisikan.

Kabar ini cukup menggelitik, karena memang sejak dulu, sering kali terjadi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) oleh para timses di rumah warga dilakukan tanpa seizin pemilik rumah.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja juga sudah memberikan penjelasan, pemasangan APK di rumah warga itu tidak boleh dipaksakan.

sumber : rri.co.id
sumber : rri.co.id

Lantas, apakah tidak boleh sang pemilik rumah juga mencopot tanpa seizin timses caleg? Padahal tidak ada kontribusi dari caleg tersebut dalam biaya-biaya perawatan yang dikeluarkan pemilik rumah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun