Mohon tunggu...
LEO TOBING
LEO TOBING Mohon Tunggu... Advokat -

Member of PERADI.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Organisasi Advokat Menurut UU Advokat

2 Agustus 2011   14:42 Diperbarui: 26 Juni 2015   03:09 620
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Rekan-rekan Advokat,

Bicara mengenai organisasi advokat saat ini, tidak lain dan tidak bukan adalah organisasi yang dilahirkan menurut UU Advokat No.18 tahun 2003.

Organisasi Advokat menurut UU Advokat itu apa sih?

Pasal 1:

Organisasi Advokat adalah organisasi profesi yang didirikan/dibentuk berdasarkan UU Advokat.

Pasal 28:

Organisasi Advokat adalah satu-satunya wadah Profesi Advokat yang bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan UU ini dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi Advokat.

Apakah sebelum UU Advokat No.18/2003 diundangkan, Indonesia tidak memiliki Organisasi Advokat?

Organisasi Advokat sebelum UU Advokat ini diundangkan sudah ada, namun Organisasinya secara limitatif terbatas hanya pada yang disebutkan didalam UU Advokat itu sendiri, yakni tertuang didalam Ketentuan Peralihan;

Pasal 32 ayat (3):

Untuk sementara tugas dan wewenang Organisasi Advokat sebagaimana dimaksud di dalam UU Advokat ini dijalankan bersama-sama oleh:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun