Mohon tunggu...
LEO TOBING
LEO TOBING Mohon Tunggu... Advokat -

Member of PERADI.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Inilah Eksepsi Lengkap Kurator Jandri di PN Surabaya

24 April 2014   13:04 Diperbarui: 23 Juni 2015   23:16 1271
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Surabaya, 23 April 2014.

Kepada Yth.
Majelis Hakim Perkara Pidana
KRIMINALISASI PROFESI KURATOR
Pengadilan Negeri Surabaya
Di -
S U R A B A Y A

Apakah salahku dan Apakah dosaku?



Majelis Hakim yang mulia,
Rekan Jaksa Penuntut Umum yang terhormat,
Serta Rekan-Rekan Pembela yang saya cintai,
Dan Kepada Buruh Surabaya Agung yang saya cintai,
Serta Perwakilan PT. Surabaya Agung yang saya banggakan,
Serta seluruh hadirin yang hadir di dalam persidangan ini, yang saya muliakan;



Assalammualaikum Wr. Wb.,

Salam sejahtera bagi kita semua yang hadir di sini,

Selamat pagi/siang kepada semua hadirin yang hadir di sini;

Puji dan syukur kami panjatkan kepada Allah SWT, karena pada hari ini, kita semua masih bisa hadir dan mendapatkan nafas kehidupan dari yang ilahi, supaya kita semua memanfaatkan hari demi hari ini untuk berkarya dan beramal agar kita semua pantas dihadapan Allah untuk mencapai kehidupan yang kekal dan abadi bersamaNya, di akhir kehidupan kita.

Sejak sidang perdana, Majelis Hakim tidak pernah menanyakan kepada saya langsung, apakah saya sudah mengerti dan/atau paham atas dakwaan yang telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum.

13982973691527516400
13982973691527516400

Majelis Hakim yang mulia,

Dan Jaksa Penuntut Umum yang saya hormati,

Saya, Jandri Onasis Siadari, Advokat & Kurator, telah diangkat sebagai Pengurus PKPU Sementara (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) atas Perseroan Terbuka yang dikenal dengan nama PT. Surabaya Agung Industry Pulp dan Kertas berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga 01/PKPU/2013/PN.Niaga.Sby. tertanggal 05 Maret 2013.

Pemohon PKPU adalah:


  1. Asiabase Resources, Pte., Ltd.,             Rp 4,037,211,791.36
  2. Interfiber Asia, Pte., Ltd                        Rp    452,566,321.36
  3. Sanyi Resources Pte., Ltd.,                   Rp 6,123,217,013.12

TOTAL                                                     Rp 10,612,995,125.84

(Sepuluh milyar enam ratus dua belas juta Sembilan ratus Sembilan puluh lima ribu, seratus dua puluh lima rupiah dan delapan puluh empat sen).

Kepada Buruh Surya Kertas, saya memohon kesediaan anda semua untuk melihat arsip-arsip kami bahwa kami bukanlah Pemohon atau Penyebab dari kepailitan perusahaan kalian.

Sesaat setelah mendapatkan perintah Pengadilan Niaga, maka saya bersama dengan Joko Prabowo; sesama Tim Kurator, yang menurut P-19 Kejaksaan wajib diperiksa dan dihadirkan, namun hingga saat ini saya belum pernah mendengar bahwa Rekan saya diperiksa oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur; langsung melakukan pengumuman dan mengundang semua Pihak yang memiliki tagihan kepada PT. Surabaya Agung Industry Pulp dan Kertas, selanjutnya disebut “SAIP”.

13982970801851821552
13982970801851821552


Lex Spesialis Derogat Legi Generali

Majelis Hakim yang mulia,
Jaksa Penuntut Umum yang saya hormati,
Dan Rekan-Rekan Advokat serta Kurator yang telah memberikan Bantuan Hukum kepada saya, yang saya banggakan …

Kurator diberikan kewenangan oleh UU Kepailitan dan PKPU, yakni UU No.37 tahun 2004, khususnya Pasal 272 yang berbunyi:

“Pengurus harus membuat daftar piutang yang memuat nama, tempat tinggal Kreditor, jumlah piutang masing-masing, penjelasan piutang, dan apakah piutang tersebut diakui atau dibantah oleh pengurus”.

Berdasarkan Pasal 272 UU Kepailitan dan PKPU itu, maka saya dan Rekan saya yang belum dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum, diharuskan untuk membuat DAFTAR PIUTANG YANG MEMUAT NAMA-NAMA KREDITUR, ALAMAT PARA KREDITUR, JUMLAHNYA MASING-MASING, PENJELASAN PIUTANG, DAN APAKAH PIUTANG ITU DIAKUI ATAU DITOLAK OLEH KAMI.

Bahwa dengan Pasal tersebut di atas, maka saya memiliki kewenangan untuk menyusun Laporan atau Daftar Piutang Kreditur, dan untuk itu pula bahwa Pengurus PKPU Sementara dari SAIP memiliki kewenangan untuk mengakui tagihan atau membantah/menolak tagihan.

Kewenangan ini melekat pada Profesi Pengurus dan Kurator, yakni untuk mengakui adanya tagihan atau membantah adanya suatu tagihan dengan memperhatikan bukti-bukti yang sahih yang meyakinkan saya selaku Pengurus bahwa tagihan-tagihan dimaksud memang benar ada dan didukung dengan alat-alat bukti yang sah.

Saya bersama-sama dengan Rekan Joko Prabowo, menindaklanjuti hasil Rapat Kreditur tanggal 12 April 2013 dan sesuai dengan tanggung jawab dan kewajiban Tim Pengurus berdasarkan Pasal 272 UU No.37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU, maka Tim Pengurus telah membuat laporan tertulis kepada Hakim Pengawas melalui surat No. 50.01/PKPU-SAIP/JP-JOS/IV/13 tertanggal 15 April 2013 perihal “Laporan Hasil Pemungutan Suara (Voting) Terhadap Usulan Perpanjangan PKPU dan Usulan Rencana Perdamaian PT. Surabaya Agung Industri Pulp & Kertas, Tbk. (Dalam PKPU Sementara).

1398297236348656851
1398297236348656851

Prinsip dari Pekerjaan Pengurus

Bahwa Pengurus dituntut untuk senantiasa menjaga dan memelihara asset/harta Debitur agar tidak turun, bahkan bilamana dipandang perlu Pengurus dapat berupaya agar harta Debitur meningkat. Sebagai gambaran dapat kita perhatikan Pasal 240 dari UU No.37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU yang berbunyi:


  1. Selama penundaan kewajiban pembayaran utang, Debitor tanpa persetujuan pengurus tidak dapat melakukan tindakan kepengurusan atau kepemilikan atas seluruh atau sebagian hartanya.
  2. Jika Debitor melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengurus berhak untuk melakukan segala sesuatu yang diperlukan untuk memastikan bahwa harta Debitor tidak dirugikan karena tindakan Debitor tersebut.
  3. Kewajiban Debitor yang dilakukan tanpa mendapatkan persetujuan dari pengurus yang timbul setelah dimulainya penundaan kewajiban pembayaran utang, hanya dapat dibebankan kepada harta Debitor sejauh hal itu menguntungkan harta Debitor.

Bahwa saya telah bekerja dengan hati-hati dengan memeriksa keseluruhan berkas tagihan PT. ZT Holding Co. dengan jumlah total tagihannya sebesar Rp.3.910.836.046.232,00 (tiga triliun Sembilan ratus sepuluh milyar delapan ratus tiga puluh enam juta empat puluh enam ribu dua ratus tiga puluh dua rupiah). Jumlah tersebut bila diperhitungan dalam US$ dengan Kurs sebesar US$ 1.00 = Rp 9.704,00 maka tagihan tersebut equivalen dengan jumlah yang ditulis di dalam surat dakwaan, yakni sebesar US$ 403,012,783.00.

Tagihan senilai triliunan itu sama sekali tidak didukung dengan alat bukti yang menunjukkan keberadaan atau eksistensi tagihan dimaksud, belakangan diberikan  berupa Laporan Keuangan debitur, namun dalam Laporan Keuangan yang sudah diaudit dimaksud, juga tidak ada angka triliunan rupiah tersebut. Mohon Rekan-Rekan dari Kepolisian dan/atau Kejaksaan untuk menunjukkan Laporan Keuangan yang mencatat tagihan piutang ZT Holding Company sebesar triliunan rupiah tersebut.

Oleh Tim Pengurus, Laporan Keuangan, baik berupa Laporan Keuangan tahun 2011 maupun Laporan Keuangan tahun 2012, bukanlah satu-satunya pedoman untuk membuktikan keberadaan tagihan, pihak kreditur wajib menyampaikan bukti adanya hutang, baik itu berupa perjanjian hutang piutang, maupun bukti-bukti lainnya misalnya bukti adanya aliran dana dari kreditur kepada debitur, untuk menguatkan dan meyakinkan Tim Pengurus dan Hakim Pengawas akan adanya tagihan dimaksud.

Tidak ada Perseroan manapun yang melakukan penagihan atas tagihan senilai triliunan rupiah dengan tanpa bukti yang sah sebagaimana diuraikan diatas, selain itu bukti berupa Laporan Keuangan juga tidak lah dapat dijadikan sebagai satu-satunya acuan dalam proses PKPU maupun kepailitan, karena Laporan Keuangan disusun berdasarkan bukti-bukti sepihak oleh Debitur.

Kami selaku Tim Pengurus kebingungan kemanakah Kreditur sehingga tak mampu menunjukkan bukti-bukti atas tagihannya! Yang lebih membingungkan lagi, pihak Debitur justru mengakui adanya tagihan senilai triliunan tanpa ada bukti dar Kreditur. Apakah karena kreditur itu adalah juga pemegang saham nya Debitur??

Penolakan tagihan triliunan berakibat, Tim Pengurus dilaporkan ke Kepolisian Daerah Jawa Timur oleh Debitur, dengan menduga adanya tindak pidana pemalsuan surat, yaitu Surat yang kami susun berdasarkan kewenangan kami selaku Pengurus berdasarkan Pasal 272 UU No.37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Dinyatakan palsu karena kewenangan kami untuk membantah tagihan ZT Holding Pte. Ltd.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun