Majelis Hakim yang mulia,
Dan Jaksa Penunut Umum yang saya hormati,
Masihkah asas hukum yang berbunyi “Lex Spesialis Derogat Legi Generali” berlaku di dalam sistem hukum kita saat ini?
Saya yang bertindak berdasarkan UU Kepailitan dan PKPU untuk menyusun Laporan Hasil Pemungutan Suara namun saat ini saya didakwa dengan Pasal-Pasal yang termaktub di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dimanakah asas “Lex Spesialis Derogat Legi Generali” ditaati dan dihormati?
Terlebih-lebih lagi …
Pasal 50, Kitab Undang-undang Hukum Pidana menyatakan dengan tegas:
“Barangsiapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang-undang, tidak dipidana!”
Lalu,
Mengapa saya bisa ada disini? Diterapkan pasal-pasal yang tidak bersumber kepada UU Kepailitan dan PKPU serta Diadili dikarenakan melaksanakan UU Kepailitan dan PKPU serta Putusan Pengadilan Niaga!
Bahwa kepailitan yang terjadi pada debitur, bukanlah disebabkan oleh Tim Pengurus PKPU, tetapi putusan pailit dijatuhkan Majelis Hakim pada tanggal 16 April 2013. Bahwa surat Tim Pengurus tanggal 15 April 2013 yang dijadikan sebagai objek Laporan Pidana oleh Debitur, tidaklah dapat dijadikan alasan pemidanaan, karena surat kami tersebut hanyalah surat pengantar yang melaporkan hasil Berita Acara Rapat Kredirur dan Berita Acara Pemungutan Suara (voting) yang di laksanakan di Pengadilan Niaga Surabaya yang dipimpin oleh Hakim Pengawas dan juga ditandatangani Hakim Pengawas, Panitera Pengganti, Para Kreditur, Debitur dan Tim Pengurus.
Bahwa sesuai dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim yang menjatuhkan putusan pailit pada tanggal 16 April 2013 dalam perkara No. 01/PKPU/2013/PN.NIAGA.SBY pada halaman 5 dan 6, dasar dari Majelis Hakim untuk memberikan putusan pailit adalah laporan dari Hakim Pengawas kepada Hakim Majelis pada tanggal 12 April 2013. Pertimbangan Majelis Hakim antara lain disadarkan pada hasil pemungutan suara (voting) yang isinya mayoritas kreditur menolak perpanjangan PKPU dan menolak proposal perdamaian dari Debitur, sehingga konsekwensinya, demi hukum Debitur harus dinayatakan pailit.
Berdasarkan uraian kami diatas, terbukti bahwa surat kami tertanggal 15 April 2013, bukanlah penyebab pailitnya Debitur, karena surat kami hanyalah sekedar surat pengantar (laporan) fakta-fakta yang terjadi pada rapat-rapat kreditur dan rapat pemungutan suara (voting), bahwa yang mengikat para pihak adalah Berita Acara Rapat Kreditur, Berita Acara Rapat Pemungutan Suara dan juga para pihak sudah mencantumkan tandatangannya pada semua Berita Acara dimaksud. Bahkan Majelis hakimpun, tidak menjadikan surat kami sebagai bagian dari pertimbangan hukumnya, tetapi yang dijadikan pertimbangan hukum adalah laporan dari Hakim Pengawas. Lebih jauh lagi, semua isi surat kami, tidak ada yang berbeda dengan isi dari semua Berita Acara yang diuraikan diatas.
Ya Allah, Ya Tuhan kami,
Hanya kepadaMulah aku berseru, “Lindungilah hambaMu ini, Ya Allah!”
Kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara saya,
Kepada Jaksa Penuntut Umum yang telah mendakwa saya,
Saya hanya berseru: “Lillahi Ta`ala!!!”
Bahwa apa yang saya lakukan, adalah telah sesuai dengan kewenangan yang kami miliki, yaitu berdasarkan Pasal 272 UU Kepailitan dan PKPU, namun demikian, kalau-pun berbeda pendapat, UU Kepailitan dan PKPU memberikan solusi sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 127 UU No.37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU yang berbunyi:
Pasal 127 UU No.37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU:
- Dalam hal ada bantahan sedangkan Hakim Pengawas tidak dapat mendamaikan kedua belah pihak, sekalipun perselisihan tersebut telah diajukan ke pengadilan, Hakim Pengawas memerintahkan kepada kedua belah pihak untuk menyelesaikan perselisihan tersebut di pengadilan.
- Advokat yang mewakili para pihak harus advokat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
- Perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperiksa secara sederhana.
- Dalam hal Kreditor yang meminta pencocokan piutangnya tidak menghadap pada sidang yang telah ditentukan maka yang bersangkutan dianggap telah menarik kembali permintaannya dan dalam hal pihak yang melakukan bantahan tidak datang menghadap maka yang bersangkutan dianggap telah melepaskan bantahannya, dan hakim harus mengakui piutang yang bersangkutan.
- Kreditor yang pada rapat pencocokan piutang tidak mengajukan bantahan, tidak diperbolehkan menggabungkan diri atau melakukan intervensi dalam perkara yang bersangkutan.
Upaya hukum yang berdasarkan Pasal ini sering disebut juga sebagai “Renvoi Procedures” .
Dengan uraian di atas, maka dengan tidak mengurangi rasa hormat saya kepada Jaksa Penuntut Umum, dan juga kepada hadirin sekalian yang hadir disini, dengan segala kerendahan hati saya memohon kepada Majelis Hakim yang saya muliakan untuk mengabulkan eksepsi saya berdasarkan:
- Lex Spesialis Derogat Legi Generali, bahwa hukum yang khusus, yaitu UU Kepailitan dan PKPU, mengesampingkan hukum yang umum, yakni “Public Law”, yang dikenal dengan nama Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
- Pasal 50 KUHP, yang berbunyi:
“Barangsiapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang-undang, tidak dipidana!”
Bahwa Kami selaku Pengurus, melakukan verifikasi dengan hasil untuk mengakui dan menolak tagihan ZT, semata-mata hanyalah melaksanakan tugas dan fungsi Pengurus berdasarkan Pasal 272 UU No.37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU jo Putusan Pengadilan Niaga Surabaya No. Putusan No. 01/PKPU/2013/PN.Niaga.Sby. tertanggal 05 Maret 2013.
Mohon kiranya Majelis Hakim yang mulia, mempertimbangkan eksepsi kami secara cermat tanpa khawatir dan/atau cemas karena mendapatkan tekanan apapun karena lebih baik melepaskan 1.000 orang yang bersalah daripada memidana seseorang yang jelas-jelas dan nyata-nyata menjadi korban atas pemberlakuan hukum yang tidak tepat.
Akhirul kata, dari semua yang sudah kami uraikan tersebut, kami menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim untuk memberikan Putusan yang seadil-adilnya demi kelanjutan profesi Kurator di kemudian hari. Karena semua Kurator akan melakukan hal yang sama, dan apakah kami akan dikriminalisasikan karena tidak memuat tagihan Kreditur lainnya?
Dalam analogi yang sederhana, apakah jadinya, bila penahanan yang dilakukan oleh Kepolisian dan/atau Kejaksaan dilaporkan sebagai Penculikan?
Karena memang kewenangan Rekan-Rekan di Kepolisian dan Kejaksaan bisa menahan seorang tersangka/terdakwa sesuai dengan yang diatur di dalam KUHAP.
Demikian kami sampaikan eksepsi ini dan saya menyerahkan kepada Allawa SWT, tempat segala permohonan dikabulkan. Atas perhatian dan kepedulian Majelis Hakim serta Rekan-Rekan Jaksa Penuntut Umum, kami menghaturkan terima kasih.
Hormat kami,
Jandri Onasis Siadari***Tunjukkan kepedulian anda dengan mengklik "LIKE" di pages JUSTICE FOR JANDRI!/LT
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H