Mohon tunggu...
tobs
tobs Mohon Tunggu... Auditor - kanwil kemenkumham jabar

humas

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pengawasan Terhadap Pengungsi Orang Asing, Kakanwil Kemenkumham Jabar R. Andika Dwi Prasetya buka Rakor Timpora Depok

6 Maret 2023   16:44 Diperbarui: 6 Maret 2023   17:08 271
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

DEPOK - Dalam rangka pemenuhan tugas dan fungsi keimigrasian melalui Pengawasan Orang Asing Wilayah Kota Depok, hari ini, Senin, 06 Maret 2023, Kakanwil Kemenkumham Jabar, R. Andika Dwi Prasetya, didampingi Kadivim Jabar, Yayan Indriyana, dan Kakanim Kelas I Non TPI Depok, Fahrul Novry Azman, hadiri Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) bersama Aparat Penegak Hukum terkait diantaranya hadir langsung Kepala BNNK Depok, Kombes Pol. Heru Prasetyo.

dok.humas
dok.humas

Kegiatan diawali dengan Laporan dari Kakanim Depok yang menyampaikan terkait dasar hukum pengawasan terhadap Pengungsi dari luar negeri yang menjadi tema kegiatan Rapat Koordinasi ini, rapat koordinasi Tim PORA ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan menghilangkan ego sektoral sehingga pengawasan dan penegakkan hukum dapat berjalan dengan baik dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi khususnya di Wilayah Kota Depok.

dok.humas
dok.humas

Sekaligus membuka kegiatan, Kakanwil Andika dalam sambutannya menyampaikan, "Pengungsi atau pencari suaka menjadi salah satu isu global yang banyak dibicarakan oleh masyarakat internasional dan telah menjadi isu yang membutuhkan perhatian khusus. Tidak sedikit pengungsi di Wilayah Indonesia, khususnya di Kota Depok seringkali melakukan pelanggaran peraturan, mengganggu ketertiban umum hingga bergesekan dengan masyarakat lokal." Jelas Kakanwil.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun