Mohon tunggu...
HR
HR Mohon Tunggu... Mahasiswa - Perfectionist Man who try tobeabetterMan

Student of Media Communication | Post-Production | Production Assistant | Producer (Media) | Program Associate | Videographer | Video Editor | Project Manager | Driver | _QS. Al-Baqarah:153-QS. Ali'Imran:26-27-QS. Al Furqan:74

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Kesiapan Strategi Komunikasi Vaksinasi "Booster" untuk Lansia

24 Januari 2022   02:12 Diperbarui: 24 Januari 2022   02:14 198
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendahuluan
Seperti yang yang telah kita ketahui, Pemerintah sudah mengumumkan program pemberian vaksinasi booster Covid-19, mulai 12 Januari 2021 kemarin. Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono menyebut setidaknya sudah ada lebih dari 200 kabupaten atau kota yang memenuhi persyaratan untuk menerima distribusi vaksin booster tersebut. Meski begitu, pemerintah tetap mendorong vaksinasi program dua dosis untuk Covid-19 di seluruh wilayah Indonesia, beriringan dengan jalannya pemberian vaksin booster di beberapa wilayah yang sudah memenuhi persyaratan. Yaitu, daerah dengan tingkat vaksinasi dosis pertama sudah lebih dari 70 persen dan sudah mencapai dosis vaksinasi lansia yang lebih dari 60 persen.

Vaksinasi Booster
Vaksin booster diberikan secara gratis untuk seluruh masyarakat Indonesia serta diperuntukkan bagi yang berusia 18 tahun ke atas dan telah menerima vaksin dosis kedua dalam jangka waktu minimal 6 bulan. Kelompok prioritas penerima vaksin booster adalah lansia dan penderita immunokompromais. Jenis vaksin ketiga yang diberikan akan ditentukan oleh petugas kesehatan berdasarkan riwayat vaksinasi dosis 1 dan 2 yang diterima dan sesuai ketersediaan vaksin di tempat layanan.

Berdasarkan informasi dari Kementrian Kesehatan mengenai mekanisme pemberian vaksinasi booster Covid-19, akan dilakukan secara gratis dan ada juga berbayar untuk masyarakat umum. Seberapa penting pemberian vaksin booster ini? Apa yang perlu diperhatikan masyarakat terkait vaksin yang diterimanya khususnya para kelompok prioritas? Apakah bebas atau harus mencari sesuai dengan merek vaksin yang diterima sebelumnya? Dan menjadi perhatian utama adalah, Strategi Komunikasi seperti apa yang dirancang, agar semua kelompok prioritas di Indonesia bersedia divaksinasi booster, sekalipun berbayar?

Kelompok Prioritas
Laporan WHO yang menyebutkan pentingnya perlindungan lebih bagi lansia, kelompok rentan, dan warga yang belum divaksin dari ancaman varian Omicron. Sebab meski Omicron memiliki gejala yang ringan, namun berpotensi berdampak fatal bagi kelompok-kelompok tersebut. Diketahui vaksinasi lengkap untuk lansia belum optimal. Sementara kelompok lansia kita ketahui menyumbang hampir setengah dari total kematian Covid-19 di Indonesia. Pemerintah harus berupaya lebih agar pencapaian target vaksinasi lansia dapat tercapai. Hal tersebut penting mengingat vaksin tidak bisa langsung bekerja setelah disuntikkan, atau memerlukan waktu untuk kekebalan penerima vaksin bisa terbentuk. Sementara Pemerintah memprediksi puncak kasus Omicron akan terjadi pada Februari mendatang. Dikutip dari data Kementrian Kesehatan per 23 Januari 2022, bahwa cakupan vaksinasi manula atau lansia di Indonesia untuk dosis I baru mencapai sekitar 71.37% dan dosis II sekitar 46.48% dari target.

Strategi Komunikasi
Segala upaya resistensi terhadap vaksin tentunya harus segera diatasi khususnya yang terjadi dikelompok prioritas (lansia). Yakni dengan cara menyusun strategi komunikasi yang tepat bagi kelompok-kelompok penolak vaksin. Penyusunan strategi ini harus melibatkan peran dari pihak swasta, institusi pendidikan, dan pimpinan keagamaan. Terdengar klise dan seperti bukan hal baru ditelinga, tetapi sikap optimisme dan percayasebagai salah satu cara yang mungkin bisa efektif bila dilakukan secara masif dan konsisten. 

Strategi komunikasi yang kedua adalah melibatkan pemuka agama untuk sosialisasi bahwa vaksin ini halal. Memang sudah ada keputusan dari MUI bahwa vaksin Covid-19 halal. Tetapi nyatanya masih ada sebagian kelompok menganggap vaksin tersebut haram. Apalagi dengan dalih jika dilakukan pemaksaan.

Hambatan ketiga yang diharuskan untuk segera diselesaikan secara seksama melalui strategi komunikasi dan upaya reel di masyaraat adalah permasalahan hoaks. Disinformasi berujubg hoaks masih menjadi tantangan vaksinasi COVID-19 bagi kalangan lansia, pada zaman digital sekarang ini hoaks memang tidak terhindarkan, bukan hanya di Indonesia melainkan menjadi fenomena global. Untuk menangkal hoaks, dokter dan ilmuwan semua diharapkan 'turun gunung' untuk membanjiri media sosial dan media konvensional dengan berita yang benar dan kredibel.

Dan juga yang terakhir yang kita pikir harus disikapi dengan "action" yang cepat dan tertata serta terlaksana dengan baik adalah seharusnya pemerintah menyederhanakan proses distribusi vaksin di tingkat kabupaten atau kota menyusul rendahnya tingkat vaksinasi di daerah. Aturan birokrasi yang rumit selama ini menghambat upaya percepatan vaksinasi di daerah. 

Selain itu, lambannya upaya vaksinasi di luar Pulau Jawa dan Bali disebabkan minimnya fasilitas layanan kesehatan dan sumber daya manusia atau SDM untuk program vaksinasi tersebut. Agar apa yang telah disampaikan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memastikan ketersediaan vaksin untuk program reguler dan booster relatif cukup untuk memenuhi target vaksinasi kepada 234 juta penduduk di Tanah Air tidaklah menjadi sebuah Hoaks belaka dan kita harus dukung pemerintah serta percepatan penanggulangan kearah positif Indonesia lebih baik terlindungi dari Covid-19. Wallahu 'alam bishawab, terimakasih.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun