Mohon tunggu...
TOBA SASTRAWAN MANIK
TOBA SASTRAWAN MANIK Mohon Tunggu... Ilmuwan - Pengajar di Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan

Dosen/Pengajar, Aktif menulis Opini di Media Lokal dan Anak Dari Desa

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Merawat Air dalam Merawat Kehidupan

27 Juli 2014   04:14 Diperbarui: 18 Juni 2015   05:04 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Air merupakan salah satu kebutuhan manusia yang paling esensial dalam kehidupan sehari- hari. Tidak bisa dipungkiri seluruh penghuni alam semesta termasuk manusia sangat tergantung pada keberadaan air untuk menyambung peradaban dari masa- masa. Bisa dibayangkan jika manusia satu hari tanpa air, tentu menimbulkan dampak yang sangat meluas.

Justru yang paling penting untuk dipahami ialah, air merupakan kebutuhan manusia yang nyaris tidak bisa digantikan atau dipenuhi dengan produk lainnya. Sebut saja misalnya untuk makan manusia bisa memilih antara dari beras, jagung, sagu dan sebagainya namun hal ini tidak berlaku bagi air. Artinya ialah ketergantungan manusia akan air begitu sangat kaut, sangat inheren. Setidaknya dalam tubuh manusia juga didominasioleh kandungan air.

Ditengah ketergantung manusia yang mutlak akan air di muka, tidak diimbangi dengan keberadaan air yang mencukupi untuk seluruh manusia melainkan sangat terbatas sekalipun permukaan bumi didominasi oleh air. Tidak bisa dipungkiri bahwa air juga bisa habis karena memang sifatnyat terbatas.

Hal ini menegaskan bahwa manusia membutuhkan air tidak hanya dalam skala kuantitas saja melainkan secara kualitas. Kualitas dalam arti ialah bahwa air yang dibutuhkan manusia ialah air yang benar- benar sehat, berkualitas dan higenis. Secara kuantitas penduduk di permukaan bumi tidak akan mengalami krisis air mengingat bahwa bumi memang didominasi oleh perairan namun secara ketersediaan air yang berkualitas mungkin masih banyak negara- negara saudara kita bahkan di Indonesia sendiri masih terdapat daerah yang belum terjangkau keberadaan air.

Air yang sedemikian melekat dan mengikat pada kehidupan manusia menjadi air merupakan salah satu hak asasi manusia. asumsi dasarnya ialah keberadaan air menjadi prasyarat kehidupan manusia, sehingga air merupakan kebutuhan asasi, kodrati manusia sebagai Makhluk bumi. Sebagai hak asasi manusia (human rights) maka menghadirkan obligasi negara yaitu kewajiban untuk memenuhi , menjamin dan melindungi hak atas air oleh kepada seluruh rakyat Indonesia.

Dalam konseptual hukum negara Indonesia, sebagaimana ditetapkan dalam konstitusi UUD NRI tahun 1945 tepatnya pada pasal 33 ayat (3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar- besarnya kemakmuran rakyat serta diatur dalam undang- undang nomor 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air. Dalam konteks hukum Internasional mengenai hak asasi manusia terkhusus hak atas air, diatur dalam kovenan hak ekonomi, sosial dan budaya ( international covenant on economi, social and cultural right, ICESCR).

Sebagai Hak asasi Manusia tentu melahirkan konsep state responsibility yaitu konsep yang menempatkan negara sebagai pemangku kewajiban (duty holder) disatu sisi, dan menempatkan individu sebagai pemegang hak (rights holder) (Ifdhal Kasim, dikutip Jurnal Humanitas). Artinya ialah keberadaan negara yaitu pemerintah sangat menentukan keberlangsungan kehidupan warga negaranya lewat terpenuhi dan terjamin hak atas air untuk kebutuhan sehari- hari.

Sumber air, sumber hak atas air

Semakin kompleks kehidupan manusia tentu memberikan pengaruh atau dampak yang besar akan keberadaan air. Selain karena kuantitas air yang semakin besar dibutuhkan juga disebabkan di era modernitas pertambahan penduduk dan pemukiman di sekitar aliran sungai, pembangunan pabrik yang semakin besar sehingga berubahnya lahan hutan menjadi lahan pabrik, demikian juga limbah- limbah yang mencemari air menjadikan ketersediaan air yang sehat dan berkualitas semakin berkurang.

Secara global , diperkirakan 1, 1 Milyar atau seperenam penduduk dunia harus minum air kotor setiap hari. Seribu anak usia lima tahun mati setiap hari akibat diare karena buruknya ketersediaan air bersih (dikutip dari dimensi- dimensi HAM Majda EL Muhtaj). Berbicara dalam skala nasional, keberadaan negara Indonesia sebagai negara Maritim yang luas wilayah didominasi oleh perairan belum memberikan garansi tersedianya air kepada seluruh rakyat Indonesia terlebih wilayah Indonesia bagian Timur. Mengambil dalam skala Lokalitas yaitu Kota Medan yang sejatinya memiliki banyak aliran sumber juga mengalami krisis air yang bersih. Demikian hasil riset yang dilakukan United nation and cultural organitation (Unesco) organisasi PBB bidang pendidikan dan kebudayaan. “ dari hasil kunjungan dan riset yang dilakukan hampir semua sungai dan sumber air di sekitar kota medan telah tercemar limah domestik, limbah pabrik dan akibat galian yang akhir- akhir ini mendapat sorotan dari banyak elemen masyarakat” ungkap deputy Director and senior program spesialist for water and environmental science Prof Shahbaz Khan (dikutip dari harian Medanbisnis 29-01-2014).

Sumber air merupakan sumber vital akan ketersediaan sumber air dalam kehidupan sehari- hari. Sejatinya dalam upaya dan langkah pada perbaikan dan peningkatan akses masyarakat luas atas air menjadi suatu keharusan untuk merawat, melindungi dan menjaga sumber air. Sumber air harus segera diselamatkan jika bangsa Indonesia tidak ingin terjebak dalam krisis air. Sebab bukan hal yang mustahil bahwa suatu saat Indonesia juga akan mengalami krisis air jika tidak melindungi mulai dari sekarang.

Semakin banyak dan meluasnya pemukiman penduduk di daerah aliran sungai akibat kepadatan penduduk, peralihan fungsi hutan menjadi lahan pabrik, penebangan hutan yang liar serta perilaku masyarakat yang kurang merawat dan menjaga keberadaan aliran sungai menjadi penyebab utama tercemarnya sungai- sungai yang ada. Tercemarnya sungai demikian tentu semakin sulit bagi pemerintah untuk mengusahakan dan lebih menjamin hak atas air.

Hak atas air sebagai HAM sebagaimana umumnya dipahami sebagai state centric paradigm yang memberikan tempat kepada negara sebagai pelaku utama yang bertanggung jawab untuk menjamin dan melindungi hak asasi manusia (Ifdhal Kasim dikutip dari jurnal Humanitas), bukan berarti menutup kemungkinanmasyarakat menjadi pasif untuk merawat dan antipati justru harus sebaliknya peduli dan responsif.

Merawat sumber air adalah merawat kehidupan, semua orang bertanggungjawab atas kehidupannya sendiri.

Oleh : Toba Sastrawan Manik

Penulis Mahasiswa PPKn FIS Universitas Negeri Medan aktif di Ikatan Penulis Muda I-Pena PPKn Unimed

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun