Mohon tunggu...
Tobari
Tobari Mohon Tunggu... Dosen - Dosen FEB/ PPs Universitas Muhammadiyah Palembang

Berharap diri ini dapat bermanfaat bagi orang lain.

Selanjutnya

Tutup

Palembang

Pihak PT KAI yang Mengundang untuk Sosialisasi tetapi Tidak Menghadirinya

19 Januari 2024   00:22 Diperbarui: 19 Januari 2024   00:24 542
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto bersama security Mess PT. KAI saat menghadiri undangan sosialiasi (Dokpri)

Ketidakpastian penyelesaian masalah ganti rugi lahan dan bangunan warga di Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, oleh PT. KAI terus menuai kegelisahan di tengah warga yang masih terdampak.

Hari Rabu 17/01/2024 pihak PT Kereta Api Indoensia (KAI) Divisi Regional III Palembang mengundang kami dengan surat nomor.KA.203/I/15/DV.3-2024 tanggal 12 Januari 2024 tentang Undangan Sosialisasi Lanjutan Terkait Kompensasi Biaya Bongkar Ongkos Angkutan Bangunan dan Tanam Tumbuh di Lahan PT KAI (Persero) di Emplasemen Stasiun Keramasan.

Surat tersebut tandatangan elektronik oleh Reza Wahyudi Manager Penjagaan Aset dan Komersialisasi Non Angkutan PT KAI Divre III Palembang, agar hadir pada hari Rabu/17 Januari 2024 pukul 13.00 WIB s.d. Selesai, tempat Mess Diponegoro Jl. Diponegoro No.10-12 Talang Semut, Kec. Bukit Kecil Kota Palembang, dengan acara Sosialisasi dimaksud.

Pada akhir lembar kedua surat undangan tersebut ada tulis tangan; Apabila tidak dapat hadir pada hari tangggal yang ditentukan segera hubungi kembali team lawyer; dan Apabila tidak hadir dan tanpa keterangan maka dianggap nolak negosiasi.

Lembar 1 Surat undangan Sosialisasi yang tidak dihadiri oleh pihak yang mengundang (Dokpri)
Lembar 1 Surat undangan Sosialisasi yang tidak dihadiri oleh pihak yang mengundang (Dokpri)

Lembar 2 Surat undangan Sosialisasi yang tidak dihadiri oleh pihak yang mengundang (Dokpri)
Lembar 2 Surat undangan Sosialisasi yang tidak dihadiri oleh pihak yang mengundang (Dokpri)

Yang kami sesalkan, undangan tersebut tidak dihadiri oleh yang mengundang ataupun pihak yang diwakilkan.

Kami sudah hadir dan lapor pada security Mess Diponegoro (Irvan) ditempat acara pukul 12.45 tapi sampai pukul 14.45 kami tunggu tidak ada konfirmasi apa pun terkait pertemuan melalui undangan tersebut.

Foto bersama security Mess PT. KAI saat menghadiri undangan sosialiasi (Dokpri)
Foto bersama security Mess PT. KAI saat menghadiri undangan sosialiasi (Dokpri)

Dari kondisi ini kami menganggap bahwa tidak ada keseriusan dari Pihak PT. KAI untuk menyelesaikan permasalahan dengan warga yang hanya dianggap sebelah mata, dan kami juga heran mengapa sosialisasi tersebut dilakukan orang perorang dan tidak secara kolektif dilakukan dengan mengumpulkan warga sekaligus supaya transparan dan ada penyelesaian dengan baik dan tidak tebang pilih.

Kami pihak yang diundang merasa bahwa ketidakhadiran pihak PT. KAI atau perwakilan pada acara tersebut mencerminkan kurangnya keseriusan dalam menangani permasalahan yang dihadapi warga.

Kami sebagai warga dianggap sebelah mata dalam upaya mencari solusi terhadap dampak pembebasan lahan oleh PT. KAI.

Foto di Mess PT. KAI saat menunggu kehadiran yang mengundang sosialiasi (Dokpri)
Foto di Mess PT. KAI saat menunggu kehadiran yang mengundang sosialiasi (Dokpri)

Terkait perlakuan seperti ini maka muncul pertanyaan, mengapa sosialisasi dilakukan secara perorangan dan tidak secara kolektif dengan mengumpulkan seluruh warga sekaligus yang masih belum ada penyelesaiannya supaya perlakuannya transparan. Ada apa sebenarnya yang disembunyikan dengan cara perlakuan seperti ini.

Seharusnya proses penyelesaian ini dilakukan dengan transparan agar dapat memenuhi rasa kemanusiaan dan keadilan, karena PT. KAI ini adalah jasa pelayanan publik dengan menjalankan aturan atau norma-norma pelayanan publik dengan baik.

Harapannya pihak PT. KAI tidak mengesamping Peraturan Pemerintah No.6 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian yang tercantum pada pasal 399 (6) "Apabila pembangunan atau operasional yang dilakukan oleh Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian atau Penyelenggara Sarana Perkeretaapian menyebabkan kerugian bagi masyarakat, selain dikenakan sanksi administratif, harus diganti biaya kerugian masyarakat yang terkena dampak."

Warga sangat berharap agar pihak PT KAI dalam menangani permasalahan ini dapat mempertimbangkan permohonan warga yang diajukan melalui pengacara warga yang masih ada kepedulian terhadap penderitaannya yang saat ini masih dirasakan oleh warga yang terdampak.

Sesungguhnya warga tidak berkeberatan untuk pindah dan tidak menolak untuk pembangunan  yang berlangsung saat ini, namun kiranya dapat dihargai supaya dapat tempat tinggal yang baru yang layak huni.

Semoga proses penyelesaian masalah ganti rugi ini dapat berjalan dengan transparan, adil, dan menghormati hak-hak warga yang masih memperjuangkan haknya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Palembang Selengkapnya
Lihat Palembang Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun