Ketidakpastian penyelesaian masalah ganti rugi lahan dan bangunan warga di Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, oleh PT. KAI terus menuai kegelisahan di tengah warga yang masih terdampak.
Hari Rabu 17/01/2024 pihak PT Kereta Api Indoensia (KAI) Divisi Regional III Palembang mengundang kami dengan surat nomor.KA.203/I/15/DV.3-2024 tanggal 12 Januari 2024 tentang Undangan Sosialisasi Lanjutan Terkait Kompensasi Biaya Bongkar Ongkos Angkutan Bangunan dan Tanam Tumbuh di Lahan PT KAI (Persero) di Emplasemen Stasiun Keramasan.
Surat tersebut tandatangan elektronik oleh Reza Wahyudi Manager Penjagaan Aset dan Komersialisasi Non Angkutan PT KAI Divre III Palembang, agar hadir pada hari Rabu/17 Januari 2024 pukul 13.00 WIB s.d. Selesai, tempat Mess Diponegoro Jl. Diponegoro No.10-12 Talang Semut, Kec. Bukit Kecil Kota Palembang, dengan acara Sosialisasi dimaksud.
Pada akhir lembar kedua surat undangan tersebut ada tulis tangan; Apabila tidak dapat hadir pada hari tangggal yang ditentukan segera hubungi kembali team lawyer; dan Apabila tidak hadir dan tanpa keterangan maka dianggap nolak negosiasi.
Yang kami sesalkan, undangan tersebut tidak dihadiri oleh yang mengundang ataupun pihak yang diwakilkan.
Kami sudah hadir dan lapor pada security Mess Diponegoro (Irvan) ditempat acara pukul 12.45 tapi sampai pukul 14.45 kami tunggu tidak ada konfirmasi apa pun terkait pertemuan melalui undangan tersebut.
Dari kondisi ini kami menganggap bahwa tidak ada keseriusan dari Pihak PT. KAI untuk menyelesaikan permasalahan dengan warga yang hanya dianggap sebelah mata, dan kami juga heran mengapa sosialisasi tersebut dilakukan orang perorang dan tidak secara kolektif dilakukan dengan mengumpulkan warga sekaligus supaya transparan dan ada penyelesaian dengan baik dan tidak tebang pilih.