Memasuki bulan Januari 2024, sistem perencanaan kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mengalami perubahan.
Dalam upaya melanjutkan transformasi dalam proses pelayanan kepegawaian, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberlakukan perubahan terkait periode kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sesuai Siaran Pers BKN tanggal 28 Juli 2023 nomor.009/RILIS/BKN/VII/2023 tentang Kenaikan Pangkat PNS Berlaku Enam Periode Mulai Januari 2024.
Melalui Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS, mulai Januari 2024, periode kenaikan pangkat yang sebelumnya berlangsung selama 2 (dua) periode, maka dengan peraturan tersebut menjadi 6 (enam) periode.
Langkah ini bertujuan untuk memberikan lebih banyak peluang kepada PNS dalam memperjuangkan pengakuan atas dedikasi dan kerja kerasnya.
Perubahan ini menjawab kebutuhan untuk lebih memberi kesempatan kepada PNS dalam mengajukan usulan kenaikan pangkat, sekaligus memberikan pengakuan yang lebih besar terhadap prestasi kerja dan pengabdian yang telah diberikan oleh PNS kepada negara.
Perubahan ini juga mendorong semangat kinerja dan pelayanan prima, dengan harapan memberikan dampak positif pada efisiensi dan kualitas layanan publik yang dapat ditingkatkan.
Peraturan baru ini berlaku untuk semua kategori PNS, Â namun dan tidak berlaku untuk kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian. Â
Sebelumnya, kenaikan pangkat PNS ditetapkan pada tanggal 1 April dan 1 Oktober setiap tahun.
Dengan perubahan ini, PNS akan memiliki enam kesempatan dalam setahun untuk mengajukan usulan kenaikan pangkat, yaitu pada tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember.