Persidangan kasus penistaan agama yang didakwakan kepada Ahok telah sampai sidang ke 8 kalinya. Ada banyak saksi yang telah dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), ada dari pelapor yang berasal dari daerah, ada saksi fakta dan ada saksi ahli. Namun, berbagai uraian yang telah disampaikan oleh saksi terkesan sangat tidak dipersiapkan dengan baik, saksi seakan tidak menguatkan sesuatu yang mereka anggap sebagai suatu kesalahan, mereka seakan hanya berprinsip pokoknya Ahok telah menistakan agama dan salah, TITIK.Â
Begitu juga dengan sidang pada hari ini yang telah menghadirkan Ketua MUI yang juga hampir sama karena beliaupun disamping tidak merasakan kejadiannya sebenarnya, beliau tidak menyempatkan untuk melihat video yang telah dianggap sebagai penistaan agama. kenapa untuk membela suatu yang dianggap sebegai kebenaran mereka tidak mempersiapkan dengan baik, tidak mempelajari dengan baik dan tidak memahami dengan baik. Seharusnya saksi harus sadar bahwa hakim perlu diyakinkan dengan sesuatu yang logis dan meyakinkan. Bukan terkesan hanya POKOKNYA SALAH, apapun alasannya POKOKNYA SALAH. Kita harus sadar bahwa kita hidup didunia, yang peradilannya memutuskan bukan kebenaran yang mutlak, karena kebenaran yang berdasarkan saksi dan bukti. Artinya suatu kesalahan bisa dilihat bukan suatu kesalahan tergantung saksi dan bukti yang ada, begitu juga sebaliknya.. Dan, kitapun tidak bisa memaksakan kesalahan jika saksi dan bukti kita tidak mencukupi, sebab hakim juga membutuhkan alasan untuk memutuskan suatu salah atau benar.
Begitulah, ketika seseorang yang sebenarnya SALAH, mungkin akan tidak salah oleh hukum didunia karena keterbatasan saksi dan bukti. Dan, seharusnya kita serius untuk menjadikan Ahok penista agama sesuai hukum dunia.
Salam damai Indonesiaku...
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H