Mohon tunggu...
Kemenlu Bem FSSR UNS
Kemenlu Bem FSSR UNS Mohon Tunggu... -

Pasukan perang presiden BEM FSSR UNS, provider ajang pencerdasan mahasiswa dan pengembang jaringan BEM FSSR UNS

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Mahasiswa: Agen Korupsi atau Agen Perubahan?

27 Desember 2013   15:40 Diperbarui: 24 Juni 2015   03:26 25
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Korupsi adalah hal yang dianggap biasa akhir-akhir ini, karena jumlah skandal korupsi yang mencuat dipermukaan semakin hari semakin merajalela. Sebenarnya korupsi bukanlah hal yang dapat dianggap sebagai perbuatan yang sah untuk dilakukan. Banyak kalangan yang selalu mencibir pelaku korupsi. Namun, tidak adanya kesadaran diri dari para pelaku yang membuat tindak korupsi semakin lama semakin dianggap lumrah.

Korup bukanlah hal yang tumbuh secara tiba-tiba. Perbuatan ini tumbuh karena kebiasaan yang cukup lama berkembang dalam diri seseorang. Seperti kebiasaan mengambil hak milik orang lain yang keblabasan, bermula dari hal kecil hingga ke hal-hal yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Dan sebagian besar, bibit tindakan korupsi tumbuh saat seseorang menempati perannya sebagai mahasiswa. Karena saat mahasiswa, watak dan jati diri seseorang terbentuk. Jika saat mahasiswa baik budinya, maka kedepan akan semakin baik pula pekertinya, begitu juga sebaliknya.

Contoh nyata perbuatan buruk yang terdapat di lingkungan sekitar mahasiswa adalah budaya plagiasi. Kemudahan dalam mengakses internet dan segala media yang tersedia di masyarakat membuat masyarakat-dalam kasus ini mahasiswa, dapat dengan mudah mengakses informasi hingga mengcopy-paste segala jenis tulisan tanpa pencantuman identitas si pembuat tulisan asli.

Selain itu, budaya yang terdapat dalam lingkup perkuliahan adalah kebiasaan ‘nitip absen’. Mahasiswa yang merasa malas atau bahkan memang sedang berhalangan untuk mengikuti suatu perkuliahan, tidak jarang menyuruh teman sekelasnya untuk membubuhkan tanda tangan dikolom absensi. Perbuatan ini dapat dikategorikan sebagai tindakan korup yang sangat sederhana.

Apapun alasannya, tindakan diatas termasuk dalam tindak korupsi, kolusi dan nepotisme. Sebagai mahasiswa seharusnya kita lebih mampu berpikir secara cerdas, memilah dan memilih tindakan mana  yang harus kita lakukan. Jangan hanya berasaskan rasa ‘kesetiakawanan’ yang kurang tepat hingga berujung pada tindak korupsi yang sederhana hingga berujung pada kebiasaan. Dan mulai-lah melawan korupsi di sekitar kita, mulai dari tindakan korupsi yang sekecil mungkin di lingkungan kita. Karena perubahan berawal dari sesuatu yang kecil. Dan perubahan ada di tangan kita-mahasiswa. Hidup Mahasiswa!! :)

By: Dhika Intan

Eksmud Kemenlu

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun