Mohon tunggu...
T N Syahda
T N Syahda Mohon Tunggu... Mahasiswa - Undergraduate Nursing Student

I like listening to the music to untangle all tangled thread

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Menanggapi Pandangan Masyarakat Mengenai Perawat sebagai Asisten Dokter melalui Sudut Pandang Perawat Profesional

30 Desember 2024   14:05 Diperbarui: 30 Desember 2024   14:08 29
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Keperawatan termasuk salah satu profesi yang ikut serta dalam memberikan pelayanan kesehatan dan memiliki andil penting dalam menentukan keberhasilan kesehatan secara menyeluruh. Ilmu keperawatan sendiri, merupakan ilmu terapan yang berfokus pada proses keperawatan untuk membantu klien mencapai derajat kesehatan yang optimal. Berbeda dengan peran dokter yang memberikan pelayanan kesehatan dengan tindakan medis, peran perawat dalam memberikan pelayanan kesehatan adalah dengan tindakan atau proses keperawatan yang menekankan pendekatan interpersonal kepada pasien, serta memberikan dukungan untuk memotivasi pasien memenuhi atau mempertahankan kondisi kesehatannya.


Jika melihat sejarah keperawatan di dunia, perkembangan keperawatan masih dipandang sebelah mata atau sepele oleh masyarakat pada zaman sebelum abad ke-19. Hal ini disebabkan oleh tenaga keperawatan yang bertugas pada saat itu tidak memiliki pendidikan dan pengetahuan cukup mengenai keperawatan. Hingga akhirnya muncul tokoh-tokoh keperawatan seperti Florence Nightingale pada abad ke-19  yang membuat profesi perawat lebih dianggap dan dihargai. Florence Nightingale mengemukakan model praktik asuhan keperawatannya yang berfokus pada faktor lingkungan. Florence juga berhasil mendirikan sekolah pendidikan perawat pada masa itu untuk terus meningkatkan keterampilan dan kemampuan perawat.


Sedikit berbeda dengan sejarah keperawatan di Indonesia yang baru mengalami perkembangannya pada abad 20. Perkembangan keperawatan pada masa sebelum kemerdekaan masih di bawah penjajahan Belanda. Saat itu, perawat dianggap sebagai penjaga orang sakit yang bertugas di rumah sakit dengan sebutan Verpleger. Pada periode tahun 1945-1962 (setelah kemerdekaan), perawat tetap tidak mengalami perkembangan signifikan. Hal ini terjadi dalam kurun waktu yang terbilang lama. Perkembangan pesat keperawatan Indonesia terjadi mulai dari periode 1983, dimana lokakarya mengakui dan menerima perawat sebagai profesi keperawatan pada tahun itu. Perkembangan ini semakin pesat karena diikuti oleh pendirian institusi-institusi pendidikan keperawatan.

Dari sejarah keperawatan yang sudah diketahui tersebut, terdapat fakta bahwa perkembangan profesi keperawatan memang tidak terjadi lebih dulu dibandingkan perkembangan profesi kedokteran. Pada tahun 1851, sudah didirikan institusi pendidikan tenaga medis yang disebut dengan STOVIA. Dari situ perkembangan dunia kedokteran Indonesia mengalami perkembangan yang signifikan. Sementara keperawatan pada tahun itu masih belum memiliki pendidikan yang khusus dan jelas. Hal ini membentuk sudut pandang masyarakat dimana dokter pada zaman itu dianggap sebagai pengambil keputusan utama dalam melakukan pelayanan kesehatan. Dokter juga yang melakukan diagnosis dan tindakan medis kepada pasien, sedangkan tugas perawat saat itu sebatas merawat luka, memberi obat, dan menjaga kebersihan pasien, sehingga seringkali dianggap asisten dokter. Pada kenyataannya, sudut pandang ini masih terbawa hingga saat ini, dimana masih banyak masyarakat yang menganggap bahwa perawat adalah asisten dokter.

Setelah mengalami berbagai perkembangan hingga perawat akhirnya diakui sebagai suatu profesi, perawat saat ini perlu bertindak secara profesional dengan menggunakan pemikiran kritis untuk memberikan perawatan yang berpusat pada pasien berdasarkan bukti berkualitas tinggi dengan cara yang aman, bijaksana, dan berpengetahuan (Potter & Perry, 2022). Perawat memiliki peran-peran yang disetujui secara nasional dan internasional, diantaranya yaitu:

  • Caregiver: Perawat menjaga dan memberi asuhan keperawatan kepada pasien untuk meminimalkan sakit beserta gejalanya dan memenuhi derajat kesehatan pasien.
  • Advocate: Perawat memberikan perlindungan hak asasi pasien dan bersedia menyuarakan keinginan dan hak pasien jika diperlukan.
  • Educator: Perawat memberi edukasi kepada pasien mengenai pengetahuan kesehatan tertentu yang dibutuhkan pasien sebagai dukungan pemulihan. Selain itu, perawat juga mengevaluasi kemampuan belajar pasien.
  • Communicator: Perawat perlu menjadi komunikator yang efektif dalam menjalankan hubungan dengan pasien, keluarga pasien, inter dan intra profesional, serta anggota tim kesehatan lain.
  • Manager: Perawat mengelola perawatan kepada individu, keluarga dan komunitas. Perawat manajer mengkoordinasikan anggota staf keperawatan dalam menjalankan tugas untuk membangun keperawatan yang lebih teratur dan terarah.
  • Counselor: Perawat memberikan dukungan emosional dan psikologis kepada pasien.
  • Change agent: Perawat mendukung dan mendorong perilaku kesehatan pasien ke arah yang lebih baik.
  • Leader: Perawat membimbing pasien, keluarga, kelompok, rekan kerja, atau masyarakat untuk mencapai tujuan bersama.
  • Case manager: Perawat mengelola kasus kesehatan dengan bekerja sama dengan tim kesehatan.
  • Research consumer: Perawat aktif melakukan penelitian untuk meningkatkan perawatan pasien.

International Council of Nurse (ICN) pada tahun 2021, mengungkapkan bahwa keperawatan bertanggung jawab, baik secara mandiri maupun kolaboratif, dalam memberikan perawatan kepada individu dari segala usia, termasuk keluarga, kelompok, dan masyarakat, baik dalam kondisi sehat maupun sakit. Keperawatan tidak hanya berfokus pada peningkatan kesehatan dan pencegahan penyakit, tetapi juga mencakup perawatan bagi mereka yang sakit, cacat, atau berada dalam kondisi terminal. Selain itu, perawat memiliki peran penting dalam advokasi, menciptakan lingkungan yang aman, melakukan penelitian, berkontribusi dalam pembentukan kebijakan kesehatan, serta mengelola pasien dan sistem kesehatan. Pendidikan juga menjadi bagian penting dari tanggung jawab utama profesi keperawatan. American Nurse Association (ANA) mengemukakan pernyataan dan standar ruang lingkup praktik yang berlaku untuk praktik semua perawat profesional. Standar praktik keperawatan tersebut adalah dengan melakukan 5 tahap seperti assessment, diagnosis, outcome identification, planning, implementation, dan evaluation.

Dalam praktik kesehariannya, tenaga kesehatan seringkali berkolaborasi. Perawat dan dokter termasuk profesi yang paling sering berkolaborasi dalam pelayanan kesehatan, sehingga keduanya saling membantu satu sama lain. Dokter dapat melimpahkan wewenang kepada perawat untuk melakukan tindakan medis. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang keperawatan. Pelimpahan wewenang dapat dilakukan secara delegatif atau mandat dan harus secara tertulis.

Hal di atas juga memicu sudut pandang masyarakat sehingga beranggapan bahwa dokter dapat memerintah perawat. Hal ini tidak benar karena memerintah tidak sama dengan melimpahkan wewenang untuk melakukan tindakan medis. Karena ketika perawat melakukan tindakan medis yang dilimpahkan kepadanya, perawat akan turut bertanggung jawab atas kerugian apabila ditimbulkan dari tindakan medis tersebut.

Pada dasarnya, perawat dan dokter memiliki wewenangnya masing-masing. Dokter menjalankan tindakan medis dan perawat menjalankan tindakan keperawatan, sehingga keduanya memiliki tugas dan peran yang berbeda, namun tetap dapat berkolaborasi. Ditekankan juga, bahwa hubungan dokter dengan perawat dalam hal pelayanan kesehatan adalah hubungan kemitraan.

DAFTAR PUSTAKA

Berman, A. T., Snyder, S., & Frandsen, G. (2015). Kozier & Erb’s Fundamentals of Nursing (10th ed.). Pearson.
Potter, P. A., Perry, A. G., Stockert, P. A., & Hall, A. (2022). Fundamentals of nursing (11th ed.). Elsevier - Health Sciences Division.
Siregar. H. K., et. al. (2022). Ilmu Dasar Keperawatan. Media Sains Indonesia.
Sulistiyowati, A. (2021). Pelimpahan Wewenang dari Dokter Kepada Perawat dalam Melakukan Tindakan Intubasi. Jurnal Hukum dan Etika Kesehatan Universitas Hang Tuah, 1. https://doi.org/10.30649/jhek.v1i1.17
Sylvana, Y., Firmansyah, Y., & Haryanto, I. (2021). Legal Delegasi (Pelimpahan Wewenang Medis) Dokter Kepada Perawat Ditinjau dari Perspektif Hukum. Cerdika: Jurnal Ilmiah Imdonesia, 1(12). https://doi.org/1632–1646.https://doi.org/10.59141/cerdika.v1i12.217
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan. Bpk.Go.Id. Retrieved December 30, 2024, from https://peraturan.bpk.go.id/Download/28111/UU%20Nomor%2038%20Tahun%202014.pdf

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun