Mohon tunggu...
Aldiwan Haira Putra
Aldiwan Haira Putra Mohon Tunggu... -

Praja IPDN XXIV - Wakil Bupati Swarnabumi - WWP IPDN KAMPUS SUMBAR - - Jambi | Kerinci | Agam | Jatinangor -

Selanjutnya

Tutup

Gaya Hidup

Metode Pengasuhan IPDN yang Baru, untuk Melahirkan Birokrat yang Amanah

12 April 2016   18:00 Diperbarui: 12 April 2016   18:26 440
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

4.PESILATPRA (Pesantren Kilat Praja)

Kegiatan ini dilakukan pada akhir pekan setiap minggunya, sebanyak 20 orang praja dikirimkan ke pesantren-pesantren untuk berintegrasi dengan santri dan mendapatkan pendalaman ilmu agama disana.

Sebenarnya ada 11 (khusus praja muslim) pola pengasuhan baru yang berbasis religius di IPDN kampus sumatera barat, tidak hanya bagi praja muslim metode ini juga di terapkan untuk praja yang beragama lain, seperti menambah intensitas pendalaman Al-kitab, sharing keluarga asuh dan Menghapal do’a-do’a bagi Praja Nasrani.

Selain metode pengasuhan yang baru, pemberian sanksi bagi praja yang melakukan pelanggaran juga diarahkan kepada tugas keagaamaan yang bersifat mendidik, seperti mencatat dan menghapal ayat Al-qur’an, kalimat Istigfar, menjadi Muazin, bahkan sampai kepada wajib melakukan Sholat Sunnah jika melakukan pelanggaran sedang seperti merokok.  

Setelah satu semester berjalan ternyata metode pengasuhan yang dimaksud sangat efektif, hal tersebut terbukti dari data pelanggaran Praja yang menurun secara signifikan.

Setiap Agama pastilah mengajarkan nilai-nilai positif yang dapat diterapkan dalam pemerintahan, Kejujuran dan kepatuhan akan perintah tuhan merupakan suatu cara yang efektif untuk menghasilkan kinerja yang berkualitas, diharapkan kebiasaan ini dibawa oleh Praja sebagai seorang Birokrat ketika bekerja dilapangan nantinya, yang benar-benar bekerja  amanah, ikhlas dan Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat diatas kepentingan pribadi dan golong (Ambegparamarta). Dan yang paling penting terbebas dari melakukan perbuatan tercela ‘KORUPSI’ yang bertentangan dengan Kode Kehormatan Praja dan Hasta Budi Bhakti Pamong Praja. (AHP)

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gaya Hidup Selengkapnya
Lihat Gaya Hidup Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun