Buku Persyaratan adalah suatu dokumen yang memuat informasi tentang kualitas dan karakteristik yang khas dari barang yang dapat digunakan untuk membedakan barang yang satu dengan barang lainnya yang memiliki kategori sama.
Pemakai indikasi geografis :
Pemakai Indikasi-geografis adalah Produsen yang menghasilkan barang sesuai dengan Buku Persyaratan terkait dan didaftar di Direktorat Jenderal.
Indikasi-geografis tidak dapat didaftar apabila tanda yang dimohonkan pendaftarannya:
1.Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, moralitas agama, kesusilaan atau ketertiban umum;
2.Menyesatkan atau memperdaya masyarakat mengenai: ciri, sifat, kualitas, asal sumber,  proses pembuatan barang, dan/atau kegunaannya;
3.Merupakan nama geografis setempat yang telah digunakan sebagai nama varietas tanaman, dan digunakan bagi varietas tanaman yang sejenis; atau
4.Telah menjadi generik.
Pemakaian dan Pengawasan Indikasi Geografis :
1.Pihak Produsen yang berkepentingan untuk memakai Indikasi-geografis harus mendaftarkan sebagai Pemakai Indikasi-geografis ke Direktorat Jenderal dengan dikenakan biaya sesuai ketentuan yang berlaku.
2.Produsen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus mengisi formulir pernyataan sebagaimana yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal dengan disertai rekomendasi dari instansi teknis yang berwenang.
3.Dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktorat Jenderal mendaftarkan Produsen Pemakai Indikasi-geografis dalam Daftar Umum Pemakai Indikasi-geografis dan mengumumkan nama serta informasi pada Berita Resmi Indikasi-geografis.
Pengawasan terhadap Pemakai Indikasi-Geografis
1.Tim Ahli Indikasi-geografis mengorganisasikan dan memonitor pengawasan terhadap pemakaian Indikasi-geografis di wilayah Republik Indonesia.
2.Dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Ahli Indikasi-geografis dapat dibantu oleh Tim Teknis Pengawasan yang terdiri dari tenaga teknis di bidang barang tertentu untuk memberikan pertimbangan atau melakukan tugas pengawasan.
3.Tim Teknis Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat berasal dari:
1.lembaga yang kompeten melaksanakan pengawasan baik di tingkat daerah/pusat; dan/atau
2.lembaga swasta atau lembaga pemerintah non-departemen yang diakui sebagai institusi yang kompeten dalam.
4.Melaksanakan inspeksi/pengawasan yang berkaitan dengan barang-barang yang dilindungi oleh Indikasi-geografis.
Daftar tentang lembaga dan institusi yang telah diakui sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus selalu diperbaharui dan dimonitor oleh Tim Ahli Indikasi-geografis.
1.Daftar tentang lembaga dan institusi yang telah diakui sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dapat diakses masyarakat umum dan digunakan sebagai acuan bagi Pemakai Indikasi-geografis.
2.Tim Teknis Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibentuk oleh Direktorat Jenderal atas rekomendasi Tim Ahli Indikasi-geografis.
Indikasi Geografis dari Luar Negeri :
1.Permohonan yang diajukan oleh Pemohon yang bertempat tinggal atau berkedudukan tetap di luar wilayah Negara Republik Indonesia wajib diajukan melalui Kuasanya di Indonesia atau melalui perwakilan diplomatik negara asal Indikasi-geografis di Indonesia.
2.Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat didaftar apabila Indikasi-geografis tersebut telah memperoleh pengakuan dan/atau terdaftar sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara asalnya.
3.Ketentuan mengenai pemeriksaan kelengkapan persyaratan administratif Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 berlaku juga terhadap Permohonan dari luar negeri.
4.Dalam hal Permohonan Luar Negeri telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Direktorat Jenderal menetapkan keputusan bahwa Permohonan dapat disetujui untuk didaftar dan melakukan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
5.Direktorat Jenderal menolak Permohonan dari luar negeri dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan/atau ayat (3) tidak dipenuhi.Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberitahukan kepada Pemohon melalui Kuasanya atau perwakilan diplomatiknya di Indonesia dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal keputusan penolakan tersebut.
6.Ketentuan mengenai tata cara pengumuman, keberatan dan sanggahan serta permohonan banding dalam Peraturan Pemerintah ini, berlaku secara mutatis mutandis terhadap Permohonan dari luar negeri.
7.Permohonan dari luar negeri yang didaftar diberi perlindungan sesuai dengan ketentuan di dalam Peraturan Pemerintah ini.
Jangka Waktu Perlindungan Indikasi Geografis
Indikasi-geografis dilindungi selama karakteristik khas dan kualitas yang menjadi dasar bagi diberikannya perlindungan atas Indikasi-geografis tersebut masih ada.
Berakhirnya Perlindungan Indikasi geografis :
1.Setiap pihak, termasuk Tim Ahli Indikasi-geografis dapat menyampaikan kepada Direktorat Jenderal hasil pengamatan bahwa karateristik khas dan/atau kualitas yang menjadi dasar bagi diberikannya perlindungan atas Indikasi-geografis telah tidak ada.
2.Dalam hal hasil pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan berasal dari Tim Ahli Indikasi-geografis, Direktorat Jenderal meneruskan hasil pengamatan tersebut kepada Tim Ahli Indikasi-geografis dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diterimanya hasil pengamatan tersebut.
3.Dalam waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak diterimanya hasil pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Tim Ahli Indikasi-geografis melakukan pemeriksaan dan memberitahukan hasil keputusannya serta langkah-langkah yang harus dilakukan kepada Direktorat Jenderal.
4.Dalam waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diterimanya hasil keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktorat Jenderal mempertimbangkan hasil keputusan Tim Ahli Indikasi-geografis tersebut dan tindakan-tindakan yang harus dilakukan, termasuk untuk membatalkan Indikasi-geografis.
5.Dalam hal Direktorat Jenderal memberikan keputusan pembatalan terhadap Indikasi-geografis, Direktorat Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon atau Kuasanya dan kepada seluruh Pemakai Indikasi-geografis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3), atau melalui Kuasanya dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak diterimanya keputusan tersebut.
6.Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diputuskannya hasil pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Direktorat Jenderal mengumumkan keputusan tersebut dalam Berita Resmi Indikasi-geografis.
7.Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (6) harus menyatakan pembatalan Indikasi-geografis dan berakhirnya pemakaian Indikasi-geografis oleh para Pemakai Indikasi-geografis.
8.Keberatan terhadap pembatalan Indikasi-geografis sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diajukan kepada Pengadilan Niaga paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak diterimanya keputusan pembatalan tersebut.
Pelanggaran dan Sanksi :
Sanksi bagi pelaku tindak pidana menyangkut indikasi-geografis dan indikasi-asal
1.Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang sama pada keseluruhan dengan indikasi geografis milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis barang yang terdaftar (Pasal 92 ayat (1) UUM);
2.Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang sama sama pada pokoknya dengan indikasi geografis milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis dengan barang yang terdaftar (Pasal 92 ayat (2) UUM);
3.Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) bagi barang siapa yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda hak menggunakan tanda yang dilindungi berdasarkan indikasi asal pada barang atau jasa sehingga dapat memperdaya atau menyesatkan masyarakat mengenai asal barang atau jasa tersebut(Pasal 93 UUM).
Permohonan Pendaftaran Indikasi Geografis :
1. Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh Pemohon atau melalui Kuasanya dengan mengisi formulir dalam rangkap 3 (tiga) kepada Direktorat Jenderal.
2. Bentuk dan isi formulir Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktorat Jenderal.
3. Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat(1) terdiri atas:
-lembaga yang mewakili masyarakat di daerah yang memproduksi barang yang bersangkutan, terdiri atas:
1)pihak yang mengusahakan barang hasil alam atau kekayaan alam;
2)produsen barang hasil pertanian;
3)pembuat barang hasil kerajinan tangan atau barang hasil industri; atau
4)Â pedagang yang menjual barang tersebut;
-lembaga yang diberi kewenangan untuk itu; atau
-kelompok konsumen barang tersebut.
4.Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus mencantumkan persyaratan administrasi sebagai berikut:
-tanggal, bulan,dan tahun;
-nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat Pemohon; dan
-nama lengkap dan alamat Kuasa, apabila Permohonan diajukan melalui Kuasa.
5. Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri:
-surat kuasa khusus, apabila Permohonan diajukan melalui Kuasa;
-bukti pembayaran biaya.
6.Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan Buku Persyaratan yang terdiri atas:
-nama Indikasi-geografis yang dimohonkan pendaftarannya;
-nama barang yang dilindungi oleh Indikasi-geografis;
-uraian mengenai karakteristik dan kualitas yang membedakan barang tertentu dengan barang lain yang memiliki kategori sama, dan menjelaskan tentang hubungannya dengan daerah tempat barang tersebut dihasilkan;
-uraian mengenai lingkungan geografis serta faktor alam dan faktor manusia yang merupakan satu kesatuan dalam memberikan pengaruh terhadap kualitas atau karakteristik dari barang yang dihasilkan;
-uraian tentang batas-batas daerah dan/atau peta wilayah yang dicakup oleh Indikasi-geografis;
-uraian mengenai sejarah dan tradisi yang berhubungan dengan pemakaian Indikasi-geografis untuk menandai barang yang dihasilkan di daerah tersebut, termasuk pengakuan dari masyarakat mengenai Indikasi-geografis tersebut;
-uraian yang menjelaskan tentang proses produksi, proses pengolahan, dan proses pembuatan yang digunakan sehingga memungkinkan setiap produsen di daerah tersebut untuk memproduksi, mengolah, atau membuat barang terkait;
-uraian mengenai metode yang digunakan untuk menguji kualitas barang yang dihasilkan; dan
-label yang digunakan pada barang dan memuat Indikasi-geografis.
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu :
Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.
1.Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu.
2.Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada Pendesain atas hasil kreasinya, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.