Mohon tunggu...
Tmr Gitulooh
Tmr Gitulooh Mohon Tunggu... wiraswasta -

Saya ingin coba menulis

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Kejahatan Korporasi Dalam Penerapan Sanksi Hukum

24 April 2014   19:56 Diperbarui: 4 April 2017   17:07 12772
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[5]http://www.Antara.com

[6].Charty Scott, op.cit, hal. 274-275.Caveat venditor merupakan lawan caveat emtor digunakan biasanya dalam lingkungan finansiil, Winardi, Kamus Ekonomi (Inggris-Indonesia), (Bandung : Penerbit Alimni, 1982), hal 59. Caveat Venditor diartikan sebagai sipenjual harus berhati-hati (Let The Seller Beware), Henry Campbell Vlack, Op.cit, hal.222. Kasmir, SE.,MM., “Dasar-Dasar Perbankan”, Divisi Buku Perguruan Tinggi, PT.Raja Grafindo Persada, Jakarta.Tahun 2005.

[7]Frederic.S.Mishkin, The Economics of Money, Bangking and Financial Market, Sixth Edition, Addison Wesley Longman USA, 2001.

[8]Gallant, Peter.” The Eurobond Market, First Publishied”.New York :New York Institute of Finance, 1988

[9]Hardjasoemantri, Koesnadi. “Hukum Tata Lingkungan”.Edisi Ketujuh. Yogyakarta :Gadjah Mada University Press, 1999.

10.Harzel Leo & Richard Shepro.” Setting the Boundaries for Disclosure”.Delevare Journal of Corporate Law, vol. 74 1989.

[11]Undang Undang Republik Indonesia, Nomor 31 Tahun 1999, Pasal 1,Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:1.Korporasi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.2. Pegawai Negeri adalah meliputi : a. pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang tentang Kepegawaian;b. pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana; c.orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah;d. orang yang menerima gaji atau upah dari suatu korporasi yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah; ataue. orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yang mempergunakan modal atau fasilitas dari negara atau masyarakat.3. Setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi.

[12]Soejono Soekanto, Mengenai Sosiologi Hukum, Bandung, PT. Citra Bakti, 1989.

Teguh Pudjo Mulyono, “Anlisis Laporan Keuangan untuk Perbankan”, Penerbit Djambatan , Jakarta, 1999.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun