Seperti yang telah kita ketahui, baik PSSI maupun Ernst & Young, 4 besar KAP berskala dunia, sudah menekan MoU pada tanggal 21 April 2023 lalu bahwa keduanya sepakat untuk dilakukannya audit forensik dengan PSSI sebagai auditee dan EY sebagai auditor. Sebagaimana seorang eksternal auditor, sebanyak 3 orang langsung meminta data-data tak hanya mengenai laporan keuangan dan sistem yang digunakan, tetapi juga badan hukum, struktur organisasi, serta pihak-pihak yang pernah saling bertransaksi dari jangka waktu 2017 hingga 2023.
Nyatanya, EY mengalami kesulitan selama proses pengauditan ini. Mengapa? Karena untuk organisasi sebesar PSSI, berskala nasional, bahkan menjalin kerjasama secara global, masih melakukan pencatatan keuangan secara manual dan tidak menggunakan sistem akuntansi apapun. Bahkan bukti pengeluaran, faktur, dan sebagainya tidak jelas, juga tidak memiliki perincian. Padahal, tahun 2011 lampau, PSSI juga pernah melakukan audit eksternal dengan Deloitte sebagai auditornya, ditemukan banyak kejanggalan pula. Seperti tidak adanya serah terima jabatan dari pengurus sebelumnya sehingga tidak ada kejelasan atas pencatatan yang digunakan hingga pengakuan asetnya seperti apa dan banyak keabsenan data-data keuangan. Berarti, dari 2011 ke 2017, tidak ada peningkatan manajemen audit secara signifikan. Selain itu, audit di tahun 2023 ini, EY menemukan hilangnya hak siar sebanyak 25 miliar rupiah.Â
Ada 4 permasalahan besar disini untuk kualitas pengelolaan keuangan organisasi sebesar PSSI, yaitu:
1. Ketidaklengkapan dokumentasi aktivitas keuangan
2. Tidak menggunakan sistem akuntansi apapun dan pencatatan masih manual
3. Absennya peningkatan manajemen audit sejak dilakukannya audit eksternal pada tahun 2011
4. Dugaan korupsi atas hilangnya hak siar sebesar Rp 25 miliar
Patut dicurigai, bukan? Bahkan perusahan rintisan yang usianya masih seumur jagung, tidak lebih tua dari PSSI, sudah memiliki sistem keuangan, pencatatan, serta manajemen audit yang jauh lebih baik. Mengapa organisasi berskala nasional yang dari dulu mendapat banyak sorotan dari masyarakat serta pemerintah, juga menaungi talenta-talenta muda Indonesia, memiliki sistem operasional dan keuangan yang sangat buruk? Padahal sudah dipastikan jumlah transaksi mereka dalam 3 periode menyentuh angka ratusan miliar. Ketua Umum PSSI saja bisa memiliki gaji hingga 50 juta keatas.Â
Bila audit forensik telah selesai dilakukan, bisa saja ini menjadi salah satu kasus fraud terbesar yang pernah terjadi di Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H