Hukum di tiap Negara pasti berbeda. Setiap melihat berita ada banyak yang sudah di vonis melalui pengadilan dan beraneka ragam hukuman yang diberikan, Misalnya pencuri ayam, sapi, koruptor, perampokan, pemerkosaan, pembunuhan bahkan teroris. Beraneka ragam hukuman yang diberikan seperti pencuri ayam, sapi maksimal 5 tahun penjara dan koruptor 10 tahun penjara, pembunuh 10 tahun penjara dan teroris 20 tahun penjara. Pemerkosa 5 tahun penjara dan yang melakukan di bawah umur 15 tahun penjara.
Proses hukum di Indonesia sedikit membingungkan, karena UU bisa di sahkan tanpa masyarakat ketahui apakah UU yang di-sah-kan. Seperti UU MD3 adakah masyarakat yang mengetahui isi dari UU MD3 ? Di mana jika tidak salah memberikan Hak Immune (harus melalui Dewan Kehormatan) untuk anggota Dewan maupun aparat Pemerintahan sehingga harus melalui proses yang panjang. Sedangkan di UUD 17 Agustus 1945 pasal 27 menyatakan
“semua warga negara mempunyai kekuatan hukum yang sama.”
yang berarti siapapun, mau Raja, Bangsawan, Presiden, Aparatur Negara, Anggota Dewan dan Rakyat semua sama di mata HUKUM.
Hal tersbut sudah menyatakan bahwa bertentangan dengan UUD 17 Agustus 1945 dan mungkin masih banyak UU yang bertolak belakang yang masih perlu di kaji. Cara meng-kaji-nya buatlah UU lalu sosialisasikan ke masyarakat dengan minimal 1 tahun untuk melihat efektifitas UU tersebut dan merugikan atau tidak bagi yang lain, atau menguntungkan pelaku kejahatan, contoh jika bertentangan ada Aparatur Negara melakukan Korupsi, Kejahatan apakah pantas diberi Immune.
Hukuman buat pencuri ayam dan Koruptor
Pencuri Ayam
Ayam seekor itu seharga sekitar 30 ribu rupiah (kira-kira Harga dipasar) dan mendapat Hukuman maksimal 5 tahun (perkiraan). Niat mencuri karena lapar, kenapa bisa lapar? Tidak ada penghasilan, melamar kerja kiri kanan tidak ada lowongan (tidak di terima), tampan kurang menyakinkan, anak istri harus makan. Bukankah di UUD 17 Agustus 1945 pasal 34 ada tertulis
" Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara"
Harapan saya bagi yang pengangguran, pergilah ke Aparat Negara dan mintalah pekerjaan yang paling tidak bisa membantu kehidupan saudara, jangan mencari jalan pintas yang melanggar Hukum karena akibatnya merugikan diri sendiri dan menelantarkan keluarga dari saudara. Paling tidak bisa dibantu makanan dan sekolah biar anak bisa berpendidikan. Demikian pula dengan para anak jalanan karena jika Turis maupun warga dari daerah lain datang dan melihat betapa kasihannya Pemerintah tidak dapat menyekolahkan, memberikan tempat yang layak dengan tidak menjadi pengemis. Pengemis adalah sumber kemalasan, bangunlah diri adik-adik sekalian biar bija menjadi tulang punggung dari Negara. Perayalah pasti mampu.
Koruptor
Bagaimana dengan Koruptor? Semua tindakan tentu di mulai dengan "Niat". Niat baik dalam kebenaran akan menghasilkan kemajuan, Kebahagian dan Kesejahteraan bersama. Jika "Niat Buruk/Jahat" tentu hal tersebut akan merugikan bukan hanya 1 (satu) Makhluk, dengan contoh pencuri ayam tersebut sudah merugikan berapa Makhluk, pemilik ayam, keluarga pemilik ayam. Dan jika ketangkap dan di hukum, akan merugikan diri-nya, keluarganya. Kalau koruptor melakukan, apakah hanya melakukan sekali? Atau lebih? Karena kalau sekali bisa saja Khilaf jika nilainya seperti bayar sewa rumah atau uang bensin. Kalau nilainya sudah jutaan bahkan trilliunan bagaimana? Apakah hanya sekali melakukan sehingga nilainya bisa sebesar itu? Apakah yang Korupsi itu fakir miskin sampai melakukan hal tersebut? Tentu bukan, mereka punya kerja bisa di perusahaan Swata atau di Pemerintahan. Mereka ada buat makan sehari-hari tetap melakukan berarti Moral-nya jelas Bejat. Pendidikan tinggi Akhlak/Budi Pekerti NOL Besar.
Berapa banyakkah yang dirugikan bagi Koruptor? Adakah yang pernah hitung? Besar dan sangat besar menurut saya. Mengapa? Contoh mudah jika seseorang Korupsi sebesar 1 Millyar baik dari uang Perusahaan Swasta maupun Pemerintah.
• Swasta : Dengan Korupsi sebesar itu berapa banyakkah Karyawan dari Perusahaan tersebut? Di lihat dari penghasilan pengawai terendah sebesar 5 juta/bulan, ada berapa banyak Karyawan dari Perusahaan Swasta tersebut bisa di gaji? Sebanyak 200 karyawan. Bagaimanakah kondisi perusahaan tersebut dengan Korupsi sebesar 1 Millyar, tentu bisa goyang karena mengalami kekurangan uang dari hasil Korupsi. Kalau seandainya Perusahaannya dikatakan pailit (tidak mampu bayar), berapa banyak karyawan dari perusahaan tersebut yang bakal PHK? Lalu bagaimana dengan keluarga para Karyawan yang di PHK, sekolah dari anak Karyawan, makan, dll? Anggap 1 Karyawan mempunyai keluarga, 3 yang harus di tanggung pada keluarganya termasuk dirinya. 4 orang (Makhluk) di kali 200 menjadi 800 orang. Itulah hal yang di akibatkan oleh ulah seseorang karena Korupsi pada perusahaan swasta dan pada kenyataannya yang Korupsi berpendidikan Tinggi bahkan bisa Sarjana. Bangaimana dengan Akhlak/Budi Pekerti-nya. Jelas 100% Bejat alias Nol Besar. (tidak mempunyai Hati Nurani pada orang (Makluk) lain.
• Pemerintah : Tentu sama dengan di atas pada Perusahaan Swasta, yang membedakan Perusahaan Pemerintah dengan banyaknya Aparat Negara berapa besar dan berapa banyak tempat bisa terjadi? Harapa tidak terjadi, melihat hal di berita per-Individu bisa melakukan hingga Millyaran bahkan mungkin Trilliunan apakah yang terjadi? Ambil contoh dari : http://tjoaputra.com/2014/10/16/budaya-korupsi-pencucian-uang-dan-pengawasan semuanya menjadi kacau baik sistim Keuangan Pemerintah (Negara). Satu hal jelas Kemakmuran dan Kesejahteraan Rakyat pasti akan sulit terwujud. Pernahkah ada Pajak Peroranga dan Daftar Kekayaan Miliknya yang di periksa oleh KPK pada Kekayaan Aparatur Negara dan di umumkan secara Publik setelah menjabat pada Pemerintahan. Belum pernah saya melihat. Harapan bisa melihat karena Rakyat Negara Kesatuan Republik Indonesia sangat menyukai Keterbukaan dalam Kejujuran dari Aparatur Negara.
Kita harus banyak belajar dari Luar Negeri seperti Swedia, Finland yang sangat terbuka baik rekening Pribadi oleh Aparatur Negara (Parlemen) yang di mana Anggota Dewan maupun seperti KPK pada saat awal mengatakan Harta Benda yang di miliki sebesar sekian dan setelah menjabat memiliki sebesar sekian. Berapa besar penambahannya, apakah sesuai dengan Gaji maupun Tunjangan yang di terima atau Berkurang atau Bertambah secara wajar atau Bertambah Secara Tidak Wajar. Dan hal itu tentu terlihat pada Laporan Pajak Perorangan setiap tahunnya. Dengan adanya laporan Pajak yang penambahan tidak wajar atau memiliki Rekening, Saham, Perusahaan yang tiba-tiba muncul dengan jumlah besar sudah bisa di periksa dengan Status Praduga tak Bersalah tidak dapat di pertahankan.
• Hukuman yang diberikan apakah termasuk wajar antara Pencuri Ayam dan Koruptor sedangkan Nilainya waoh ... Jika di-hitung dengan 10 ekor ayam sebesar 300 ribu rupiah dan untuk harga 1 Millyar di bagi 30 ribu = 33.333 ekor ayam. Belum jikalau, di hitung per-keluarga. Tambahan pelaku Koruptor merupakan aparat Negara, mencerminkan kelakuan yang buruk, mengajarkan Kejahatan dan berpendidikan tinggi pula, apakah pantas secara Material dan In-Material (pengajaran salah sealaku aparatur Negara) atas tindak tanduk kelakuan pejabat Negara tersebut. Secara Pribadi mengatakan hal tersebut minimal di hukum seumur hidup, penyitaan aset Harta benda maupun semua Rekening Bank (Dalam/Luar Negeri) dan di pamer tiap minggu di alun-alun pada masyarakat secara terikat dengan tingkatan (yaitu rantai pada kaki/tangan di rantai untuk yang membantu dan Leher untuk kepala Korupsinya, atau berdasarkan jabatan pernah di-embang-nya) sehingga tidak terulang pada pejabat/aparatur Negara berikutnya. Lebih baik di banding Hukuman mati/penggal.
Mengapa begitu kejam di-lihat? Penyebabnya adalah mereka telah melakukan Pemaksulan terhadap Negara (Rakyat) dalam arti kata menghianati dan menyengsarakan Negara (Rakyat).
• Bagaimana Jika swasta pailit dan Negara pailit, Swasta pailit itu sudah membuat susah Karyawan maupun Keluarganya, sedangkan Negara Pailit mengakibat tingkat biaya hidup tinggi, Inflasi, Deflasi, Devaluasi. Mengapa bisa Negara pailit? Ya tentu karena Korupsi, Pngelolaan yang tidak benar, Defisit yang tidak di ketahui. Defisit, kembali kaji kerja sama yang diberikan Pemerintah pada perusahaan swasta, PMDA, BUMN, Pajak. Demikian pula pada pengelolaan yang berpengaruh pada hayat hidup Rakyat berdasarkan UUD 17 Agustus 1945 pasal 33 yang berbunyi :
1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
3. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Dalam hal keuntungan yang di ambil oleh pengusaha bahan pokok makanan, pembuatan tepung terigu, tapioka, minyak goreng, beras, berapa besarkah harga jual di kurang modal pembuatan? Jika melebihi 250% apakah pantas untuk dilakukan pada Negara yang sedang membangun, sedangkan Rakyat makan susah, Sekolah tanda tanya, perhatian pada gelandangan tidak ada. (lihatlah anak malam di bawah umur). Penutupan Lokalisasi yang di mana dampak bagi mereka, apakah bisa makan atau tidak, membiayai keluarga, sekolah anak, dengan tidak mempunyai ketrampilan. (cara yang salah, contoh pada Lokalisasi Dolly dan yang di tempat lain).
• .
Perampok merampok secara individu maupun kelompok, apakah yang di-Niat-kan sehingga merampok? Tentu kebutuhan untuk makan baik individu maupun keluarga mereka, bisa juga iri hati karena ingin memiliki dan tidak punya, bisa juga kerena sudah beberapa kali melakukan dan merasakan mudahnya mendapatkan dengan cara merampok. Dari hal tersebut bisa dilihat keberhasilan untuk me-Makmur-kan dan men-Sejahtera-kan Rakyat tidak berjalan. Mengapa tidak berjalan? Karena mereka tidak mempunyai pekerjaan yang mampu menghidupi kehidupan mereka bersama keluarganya. Hal tersebut tentu biaya hidup tinggi bagi mereka sehingga kekurangan dan membutuhkan perhatian pada pekerjaan maupun makan sehari-hari dan sekolah buat anak mereka. Dari cara pendek yang dilakukan tersibak bahwa pendidikan moral mereka kurang dan pengertian mengenai Hukum di Indonesia tidak sampai ke semua kalangan masyarakat, dimana Negara akan memberikan penghidupan yang layak baik pekerjaan maupun makan sesuai dengan UUD 17 Agustus 1945,
pasal 27 yang berbunyi :
1. Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
2. Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 34 :
Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
Dengan berlandaskan UU dan melihat Niat melakukan hukuman untuk mereka pastilah berbeda. Dengan adanya pendidikan pada mereka, dimana pemerintah menerbitkan UU yang tidak bersekolah sampai SMA bisa mendapat hukuman penjara dan di-sekolah-kan oleh Negara di dalam penjara. Mengapa demikian keras karena bertujuan mereka mempunyai pendidikan Moralitas yang baik dan dapat memikirkan masa depan mereka sehingga menjadi tulang punggung Negara untuk membela Rakyat, Nusa dan Bangsa. Bisa mencari kerja dengan penghidupan yang lebih layak atau berusaha karena mempeileh ketrampilan dari tempat belajar.
Bagi perampok yang masih melakukan berulang setelah di tangkap dan di hukum bisa mendapatkan hukuman yang lebih berat, bahkan seumur hidup.
Pembunuhan dan Teroris
Pembunuhan merupakan hal yang salah dan yang membedakan ada Niat. Bisa 1 (satu) korban bisa lebih dan dilakukan oleh Individu maupun Kelompok. Hukumnya pun tentu sama dengan perampok yang terjadi pada wilayah tertentu dan dampaknya akan terasa pada wilayah tersebut. Bagimana dengan teroris, suatu hal yang sudah terencana dan terorganisir yang mengakibatkan korban bisa puluhan bahkan ratusan mungkin lebih. Apakah hukumannya pantas di samakan dengan pembunuhan biasa? Tentu tidak karena dampaknya bukan hanya 1 (wilayah) dan bisa terjadi dimana-mana dan membuat teror pada masyarakat bahkan Negara (Rakyat) sampai ke Negara lain. Mereka sudah dilatih untuk melakukan teror, meresahkan, bersenjata dan pandai merakit bom. Sewajarnya adalah hukuman seumur hidup melakukan langsung menjadi kaki tangan dan untuk para anggota dari organisasi yang tidak terlibat langsung diperiksa secara insentif melihat Niat dari anggota tersebut baru menjatuhkan hukuman. Karena bagi yang masuk organisasi tersebut dan mengetahui dilatih senjata maupun merakit bom yang bukan oleh lembaga Negara dan di Akui oleh Internasional maka sudah mempunyai Niat buruk yang harus di antisipasi karena tidak melapor.
Pemerkosa
Banyak pemerkosa di dengar dan tertangkap, ada pula pemerkosa yang bebas melakukan dengan cara mengancam korban sehingga korban takut untuk melaporkan. Korban jangan pernah takut melaporkan apa lagi mempunyai Bukti yang Kuat karena Hukum akan bertindak tanpa mengenal siapa pelakunya (tidak ada yang kebal hukum, siapapun tanpa kecuali) hal tersebut berlandaskan UUD 17 Agustus 1945 pasal 27 :
“semua warga negara mempunyai kekuatan hukum yang sama.”
yang berarti siapapun, mau Raja, Bangsawan, Presiden, Aparatur Negara, Anggota Dewan dan Rakyat semua sama di mata HUKUM.
Terlebih pada pelaku di bawah umur yang melakukan berulang-ulang, tolong di lihat dan di tinjau karena tiada rasa penyesalan yang di lakukan. Apakah pantas diberikan hukuman 15 tahun penjara sedangkan hitungan 15 tahun itu berarti mereka hanya 7 tahun 1/2 belum potong masa tahanan dalam kelakuan baik dan lai-lain. Berikut untuk putusan hukuman kejahatan lain apakah pantas dan menurut saya pribadi perlu di tinjau.
10 tahun berarti 5 tahun belum potong masa kelakuan baik dan lain-lain.
50 tahun berarti 25 tahun belum potong masa kelakuan baik dan lain-lain.
Berapakah yang pantas buat terhukum?
Dengan berlandaskan UUD 17 Agustus 1945 pasal 27 "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara" Untuk mejaga perimbangan hukum maka, sebagai Warga Negara Indonesia hal ini saya pribadi Publikasikan dan ingin mengetahui tanggapan dari Pembaca, Rakyat Indonesia, Pemerintah Indonesia akan kepastian hukum cerita di atas.
Salam Sejahtera Selalu
Harapan Negara Kesatuan Republik Indonesia bisa me-Makmur-kan, men-Sejahterah-kan, menyekolahkan tanpa ada yang tidak bersekolah sehingga bisa maju.
Dikutip dari :
http://tjoaputra.com/2014/10/27/hukuman-terdakwa-di-mata-hukum/
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H