Mohon tunggu...
TJIPTADINATA EFFENDI
TJIPTADINATA EFFENDI Mohon Tunggu... Konsultan - Kompasianer of the Year 2014

Lahir di Padang,21 Mei 1943

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Untuk Mematuhi Aturan, Mengubah Satu Kata, Harus Tempuh Jalan Berliku

10 April 2017   20:37 Diperbarui: 10 April 2017   20:59 321
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Akibat Harus Mengubah Satu Kata Saja, Butuh Perjalanan Berliku-liku

Sudah menjadi rahasia umum sejak dulu,bahwa setiap kali ada pergantianPimpinan pada instansi terkait,akan selalu diikuti oleh sejumlah kebijakan dan perubahan peraturan. Semisal ,pergantian Mendikbud,akan diikuti dengan bergantinya buku buku wajid untuk anak anaks ekolah ,yang diterapkan diseluruh Indonesia.

Bergantinya pimpinan di bidang kesehatan,juga diikuti dengan berbagai kebijakan baru,antara lain tidak dibolehkan lagi akhli gigi atau tukang gigiuntuk melanjutkan operasionalnya.Begitu juga dengan Praktisi tusukJarum ,sudah harus menyesuaikan diri dengan  aturan dan kebijakanbaru. Mungkin maksudnya adalah untuk semakin meningkatkan pengawasan terhadap praktik praktik pengobatan non medis,yang dianggap dapat merugikan masyarakat luas.

Begitu juga dengan adanya kebijakan baru dibidang hukum,antara lain,bahwakata :”asosiasi “ tidak lagi dibolehkan dan harus diganti dengankata:”kumpulan “ atau “Perkumpulan” .Bagi yang tidakmengindahkan kebijakan ini,maka tidak akan diterbitkan Surat Keputusan dari MenKumHam ,yang mutlak harus dimiliki oleh organisasi agar dapat diakui oleh dinas terkait.

Kronologi Perjalanan Panjang Hanya Untuk Menggubah Satu Kata Saja

Kamimendapatkan kabar,bahwa seiring dengan kebijakan baru,maka asosiasiyang bergerak dibidang teraphy bioenergy,dimana saya menjadiKetuanya, harus melengkapi perizinan dengan  SK dari Menhumkam.Walaupun organisasi ini sesungguhnya sudah operasional sejak tahun2004 ,berdasarkan akta pendirian dari Notaris, Sudah terdaftar diDepdagri dan sudah terdaftar di DepKes RI. 

Maka sebagai ujud tanggung jawab ,saya khusus pulang ke Indonesia untuk mengurus segala sesuatunya. Ternyata pengurusan tidak semudah seperti dibayangkan sebelumnya. Karena pada bulan Nopember lalu,saya ikutdalam rapat terpadu,dengan Dinas Kesehatan dan Dinas Perizinan diHotel Bidakara –Jakarta. Dimana disebutkan bahwa ,pengurusanperizinan yang dulunya butuh waktu selama 28 hari,kini dapat dituntaskan dalam waktu sehari atau disebut :” One day service”.Bahkan di Kantor Perlayanan terpadu sudah dipersiapkan akan adanya door to door untuk service perizinan. Cukup melakukan komunikasi via oniine dan kemudian berkas akan dikirimkan Dan selanjutnya dapat melakukan “Drive Through  Service”

Tidak Semudah Teori

Ternyataketika saya langsung mempraktikkannya,tanpa pakai calo ataupunperantara,prosesnya tidaklah semudah bayangkan awal. Karena terkaitadanya kebijakan baru, yakni berkas permohonan baru akandiproses,bilamana sudah memenuhi persyaratan sesuai dengan kebijakanbaru,yakni nama “Asosiasi” harus diubah ,menjadi :”Perkumpulan”

Mengubah nama,gampang,tapi  mengubah nama yang sudah tercantum pada Akta Nortaris,tentunya tidak dapat dilakukan sendiri,melainkan harus kembali ke Notaris,agar memiliki kekuatan hukum. Berarti harus ada perubahan Akta ,tanpa mengubah kontennya. Karena kalau konten atau isi uraian tentang organiasi yang sudah tertuang dalam akta diubah,harus mengudang kembali seluruh pengurus,untuk mendapatkan persetujuan .Hal ini bukanlah sesuatu yang mudah,karena hanya merupakan organisasi sosial. Butuh waktu ,tempat pertemuan dan biayat ransportasi bagi seluruh pengurus inti. 

Staf Notaris Tidak Semua Mengerti Hukum

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun