Mohon tunggu...
TJIPTADINATA EFFENDI
TJIPTADINATA EFFENDI Mohon Tunggu... Konsultan - Kompasianer of the Year 2014 - The First Maestro Kompasiana

Lahir di Padang,21 Mei 1943

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Tidak Ada yang Kebal Hukum demi Keselamatan Pengguna Jalan Raya

27 Juni 2014   18:17 Diperbarui: 18 Juni 2015   08:37 521
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
14038418231161169301


Tidak ada Yang Kebal Hukum Demi Untuk Keselamatan Pengguna Jalan Raya

Menengok Penerapan Hukum Terhadap Pengemudi di Jalan Raya di Australia

Pemuda 19 Tahun Dipenjara 3 ½ Tahun Karena Mengemudi Tanpa SIM

Seorang Pemuda ,bernama Shaun Primmer, 19 tahun ,dijatuhi hukuman penjara 3 ½ tahun, karena terbukti mengendari kendaraan tanpa Surat Ijin Mengemudi. Menabrak tiang telpon dan menyebabkan salah satu penumpangnya, gadis 14 tahun mengalam cidera geger otak.

Sehabis pesta cocktail dan minum minum alcohol. Primmer pulang dengan membawa penumpang seorang gadisbelia usia 14 tahun,serta seorang teman prianya. Mengendarai secara ugal ugalan dan melampaui hampir dua kali batas kecepatan yang diijinkan. Hingga ahirnya menabrak tiang telpon.

Primmer dan penumpang pria ,beruntung selamat dan hanya mengalami luka ringan yang tidak berarti,namun gadis 14 tahun ,yang juga merupakan salah satu penumpangnya mengalami geger otak yang parah dan harus mendapatkan perawatan intensif dirumah sakit.

Seorang saksi mata mengatakan bahwa ia menyaksikan ketika mobi yang di kendarai oleh Primmer meraung raung dan berjalan zigzag, kemudian berputar kearah yang berlawanan dengan arah jalur jalan yang seharusnya. Dan baru terhenti ketika menabrak tiang telpon yang ada diseberang jalan.

Hakim menolak pembelaaan diri Primmer,yang mengatakan bahwa kejadian itu bukan semata mata kesalahannya, tetapi juga disebabkan oleh faktor dari penumpangnya. Hakim mengatakan:” This is another example of young, often drug or alcohol affected drivers, showing off and driving aggressively with catastrophic consequences. If you continue on the road this way, causing severe injury or loss of life, significant punishment will follow”

Terjemahan bebas:” ini adalah contoh ,bagaimana anak muda mengendarai kendaran dalam kondisi berada dibawah pengaruh obat obatan atau alcohol, mengendara secara ugal ugalan ,tanpa memperdulikan keselamatan. Kalau hal ini tetap dilanjutkan dijalan raya,yang dapat menyebabkan kecelakaan atau kematian bagi orang lain, maka hukuman yang setimpal akan diberikan”

Hari Kemis yang baru lalu, Hakim menjatuhkan hukuman : “Primer dipenjara 3 ½ tahun dan selama 10 tahun dilarang mengemudikan mobil.”

Tidak ada yang Kebal Hukum di Australia

Pada tanggal 29/04/2014, seorang Politisi di negara Bagian Barat( Perth) .telah dijatuhi hukuman denda sebesar $.3.100dan Surat Ijin Mengemudinya dicabut, selama 12 bulan.Dalam kata lain, selama setahun Politisi yang bernama Troy Buswell ini, tidak boleh mengemudikan kendaraan bermotor.

Pada waktu itu, Troy baru pulang dari pesta pernikahan dengan mengendarai mobil dinas kementrian. Namun ditengah perjalanan menabrak mobil yang sedang parkir di daerahSubiaco,yang lokasinya tidak jauh dari Jondalup,Western Australia. Namun karena tidak ada korban dan Troy tidak dijatuhi hukuman penjara,maka berdasarkan undang undang, Troy tidak bisa dipecat dari jabatannya. (sumber abc Australian news /mercury news)

Catatan Penulis:

Artikel ini bisa ditanggapi dengan sikap:

Hanya masalah kecil dan lagi pula terjadi bukan dinegara kita,jadi apa urusannya dengan kita?

Atau bisa secara arif ,belajar bagaimana keselamatan pengguna jalan raya, diawali dengan menerapkan hukum secara tegas ,tanpa memilah milah siapa atau anak siapa yang melakukan pelanggaran. Pokoknya siapapun yang bersalah ,diberikan hukuman yang setimpal,demi untuk keselamatan orang banyak. Tidak ada yang kebal hukum,demi untuk penegakkan hukum itu sendiri

Mount Saint Thomas, 27 Juni, 2014.

Tjiptadinata Effendi

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun