Mohon tunggu...
TJIPTADINATA EFFENDI
TJIPTADINATA EFFENDI Mohon Tunggu... Konsultan - Kompasianer of the Year 2014

Lahir di Padang,21 Mei 1943

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Seenaknya Ganti Kunci, Sementara Penyewa Dirumah Sakit, Didenda 12 Ribu Dolar

7 Juli 2017   18:01 Diperbarui: 8 Juli 2017   00:47 733
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


Jan Wilson Penyewa/sumber berita : http://www.watoday.com.au

Ganti Kunci Rumah,Sementara Penyewa Dirumah Sakit,Pemilik Didenda $12.000
Marlene Ruzica Pavlovich dinyatakan bersalah di pengadilan Fremantle ,karena tanpa mendapatkan izin dari Pengadilan setempat,telah memasuki rumah yang disewakannya,di Fremantle Utara dan mengganti kuncinya . Padahal Penyewa ,masih terbaring dirumah sakit .Akibatnya ,sepulangnya dari rumah sakit,Jan Wilson yang sudah berusia 87 tahun,tidak dapat masuk kerumahnya ,untuk mengambil barang dan obat obatan pribadinya. Nenek ini sudah menyewa rumah tersebut sejak tahun 1985 dan tidak pernah menunggak sewa rumah tersebut.

Melaporkan Kepengadilan
Melalui Pengacara,nenek ini melaporkan kejadian ini dan Pengadilan di Fremantle .Setelah melalui beberapa kali persidangan,akhirnya pada tanggal 30 Juni,2017 ,memutuskan pelakunya didenda $ 3000 dan diperintahkan untuk membayar $ 8907 untuk biaya pengadilan.Sehingga total yang harus dibayarnya berjumlah hampir 12 ribu dolar atau setara dengan 120 juta rupiah.
Undang-undang yang mengatur tentang hak hak dan kewajiban  pemilik properti  di Australia, untuk mengakses properti harus tunduk pada kesepakatan sewa menyewa. Yang menyatakan bahwa Penyewa berhak menikmati rumah yang disewa ,tanpa mengalami peleceahan oleh Pemilik properti.
Catatan Penulis
Kejadian ini memang tidak ada sangkut pautnya dengan kita di Indonesia.Akan tetapi setidaknya ,mendapatkan gambaran,bahwa pemilik properti di Australia,bukanlah sosok yang dapat berbuat semaunya ,atas rumah yang sudah disewakannya. Ada aturan yang harus ditaati .Dan bilamana dilanggar,maka akibatnya dikenakan denda yang lumayan besarnya.
Disini,belum pernah terdengar ada istilah :"islah" antara pemilik properti dan Penyewa rumah. Sekali sudah berperkara,maka selanjutnya akan ditangani pengadilan setempat ,hingga tuntas.Disini istilah:"money is the power" tidak berlaku.
sumber berita : http://www.watoday.com.au
Tjiptadinata Effendi

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun