Mohon tunggu...
TJIPTADINATA EFFENDI
TJIPTADINATA EFFENDI Mohon Tunggu... Konsultan - Kompasianer of the Year 2014

Lahir di Padang,21 Mei 1943

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Presiden R.I. Joko Widodo Akhirnya Memberi Grasi

9 Mei 2015   15:19 Diperbarui: 17 Juni 2015   07:13 206
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Lima orang yang diberikan grasi oleh Presiden Jokowi (sumber: bbc.news)

Presiden R.I . Joko Widodo Memutuskan Memberi Grasi

Image yang sempat menjadi gunjingan orang banyak bahwa Presiden R.I. Joko Widodo ,terlalu kaku dalam menerapkan hukum,ternyata dimentahkan dengan pemberian grasi ini, Kendati kasusnya berbeda,namun :” grasi” atau “pengampunan” telah diberikan oleh Joko Widodo ,kepada 5 orang terpidana.

Presiden Joko Widodo mengumumkan pemberian grasi kepada lima orang. Kelima orang ini adalah merupakan tahanan politik yang terlibat Organisasi Papua Merdeka (OPM).Sedangkan satu orang lagi, batal dibebaskan . Tapol yangbernama Filep Karma ini, menolak untuk mengajukan permohonan grasi..

Presiden Joko Widodo mengatakan pemberian grasi tersebut merupakan upaya pemerintah dalam menyelesaikan konflik di Papua.Hal ini disampaikan pada kesempatan untuk berbicara dihadapan masyarakatPapua, dengan mengambil tempat di salah satu ruangan, di Lembaga Permasyarakatan Abepura ,Jayapura- Propinsi Papua.

Langkah Awal

Menurut Presiden,Pembebasan ke lima tapolini adalah langkah awal. Sesudah ini akan dipertimbangkan untuk pembebasan para tahanan lain di daerah lain juga. Masih ada sekitar 90 orang lagi yang masih harus diproses Lima orang yang diberikan grasi oleh Presiden Jokowi adalah para pelaku serangan ke gudang senjata di markas Kodim Wamena pada 2003.

Mereka adalah Linus Hiel Hiluka dan Kimanus Henda (keduanya divonis 19 tahun 10 bulan), Jefrai Murib dan Numbungga Telenggen (keduanya divonis seumur hidup), serta Apotnalogolik Lokobalm (vonis 20 tahun)..

Tidak mau Grasi.Tuntut Amnesti

Seorang terpidana yang tidak jadi dibebaskan adalah Filep Karma. Yang merupakan seorang tahanan politik. Ia dihukum penjara selama 20 tahun, karena menaikkan bendera Bintang Kejora dan berbicara dalam pawai prokemerdekaan pada 2004 lalu.

Filep mengatakan dia tidak mau mengajukan grasi karena itu berarti dia mengaku bersalah dan meminta presiden mengampuninya. Filep menginginkan amnesti karena, menurutnya, dia tidak bersalah.(sumber: bbc.news)

Musim Dingin NSW, 09 Mei. 2015

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun