[caption id="attachment_383936" align="aligncenter" width="560" caption="sumber foto: CNN"][/caption]
Mantan Presiden Mesir Mohammed Morsy Dijatuhi Hukuman Mati
Cairo (CNN)Former Egyptian President Mohamed Morsy was sentenced to death Saturday in a Cairo court, in the latest judicial setback for the ousted leader. He was convicted in a
Morsy's name, along with those of more than 100 other defendants, will be passed to the Grand Mufti, the highest legal authority in Egypt, who will have the final say on their sentence. The verdict will be confirmed on June 2
Mantan Presiden Mohammed Morsy, dijatuhi hukuman mati, pada hari Sabtu oleh Pengadilan Negeri Kairo,karena dianggap terlibat dalam pembobolan penjara secara massal pada tahun 2011
Morsi merupakan satu dari 100 terdakwa lainnya yang dijatuhi hukuman mati karena terlibat penjebolan penjara. Ia juga merupakan Presiden pertama Mesir yang dipilih melalui pemilu. Namun baru setahun pemerintahannya Morsy didemo karena mengeluarkan dekrit yang memberikan wewenang kekuasaannya tanpa batas
Menanggapi putusan ini, Morsi diperkenankan untuk memberikan pendapatnya yang dijadwalkan pada 2 Juni di hadapan otoritas pengadilan agama tertinggi Mesir, Grand Mufti. Terpidana mati masih diberikan hak untuk membela dirinya meski Grand Mufti memberikan persetujuan pada eksekusi mati.
Morsy dan yang lainnya, dituduh berkolaborasi dengan kelompok Islam Palestina Hamas dan kelompok Syiah Lebanon Hizbullah untuk membobol  beberapa penjara di Mesir pada bulan Januari 2011 dan memfasilitasi pelarian dari Morsy dan 20.000 orang lain.
Sementara itu pendukung Morsi menilai putusan ini sarat dengan muatan politik dan berusaha untuk membenarkan apa yang dilakukan Morsi dianggap sebagai kudeta. Morsi senditi menolak putusan hakim ini.
Morsi diminta lengser oleh militer pada Juli 2013 menyusul kerusuhan yang menolak pemerintahannya. Sejak itu, pengganti Morsi, melarang gerakan kelompoknya Muslim Brotherhood dan menahan ribuan pendukungnya..(sumber dan foto: CNN)
Wollongong, 16 Mei, 2015
Tjiptadinata Effendi