Mohon tunggu...
TJIPTADINATA EFFENDI
TJIPTADINATA EFFENDI Mohon Tunggu... Konsultan - Kompasianer of the Year 2014

Lahir di Padang,21 Mei 1943

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Inilah Drone Pesawat Nirawak yang Bikin Heboh

19 Desember 2014   14:30 Diperbarui: 17 Juni 2015   14:58 1218
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
14189485942087709300

[caption id="attachment_360385" align="aligncenter" width="598" caption="Drone Pesawat Nirawak/abc.news."][/caption]


Inilah Drone Pesawat Nirawak yang Menghebohkan

Seorang pria didenda $850 atau sekitar Rp8 juta karena mencoba merekam operasi pengepungan dan penyergapan yang tengah dilakukan kepolisian di Altona Utara, Melbourne dengan pesawat nirawak miliknya beberapa waktu lalu.

Peristiwa ini terjadi ketika polisi tengah melakukan negosiasi dengan seorang pria yang bersembunyi di sebuah rumah dalam sebuah operasi pengepungan selama yang berlangsung selama sembilan jam, ketika tiba-tiba sebuah pesawat nirawak alias drone menabrak kabel listrik dan jatuh ke tanah, hampir menimpa seorang petugas.

Peter Gibson, juru bicara dari Otoritas Keselamatan Penerbangan Sipil Australia (CASA) mengatakan pihaknya yakin pesawat nirawak itu milik warga yang hendak berusaha merekam gambar dari operasi pengepungan yang tengah dilakukan polisi.

"Pesawat nirawak atau drone itu menabrak kabel listrik dan pria itu kehilangan kendali pesawat drone yang dioperasikan. Kasus ini kembali menekankan bahaya dari menerbangkan drone di tempat-tempat yang tidak tepat seperti situasi ketika petugas layanan kedaruratan tengah bekerja," kata Gibson. Polisi kemudian menyita drone tersebut dan menyerahkan kasus itu ke CASA untuk dilakukan penuntutan.(sumber.abc.news.radioaustralia)

Penggunaan drone diatur oleh serangkaian peraturan.

Operator harus berada setidaknya 30 meter dari orang-orang dan drone tidak boleh diterbangkan di atas kerumunan atau pertemuan.Drone juga tidak boleh diterbangkan di jalur udara pesawat komersial dan operator harus menjaga agar pesawat drone mereka tetap berada dalam pandangan mereka setiap saat.

Warga dilarang menerbangkan drone dimanapun di dekat lokasi terjadinya kondisi darurat baik yang sedang ditangani oleh kepolisian, ambulan, petugas pemadam kebakaran dan lain-lain,Meski demikian kasus ini bukan pertama kalinta seorang warga di denda karena penggunaan drone, namun menurut Gibson ini kasus pertama penggunaan drone yang tidak sesuai aturan di dekat personil layanan kedaruratan.

Boleh Mengunakan Drone

Masyarakat Australia tetap diijinkan menggunakan Drone mereka, selama mereka dengan bertanggung jawab, memahami aturan keselamatan sederhana dan selalu mengikuti aturan penggunaannya

Cilacap ,19 Desember, 2014

Tjiptadinata Effendi

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun