foto Lucky, yang diselamatkan oleh RSCPA Â dari kekejaman orang yang memeliharanya, dijepret dari tabloid Have a Go,yang terbit hari ini /dok.pribadi
Membeli anjing atau kucing,tidak sama dengan membeli mainan di toko. Bila yang dibeli mainan atau barang apapun,maka setelah lunas dibayar ,barang tersebut menjadi milik kita ,Mau di pretelin atau mau dibongkar pasang itu urusan kita dan tak seorangpun yang berhak melarang,karena kita beli dengan uang dari kantorng kita sendiri.Tapi membeli anak anjing atau anak kucing, kalau di Australia,tidak dapat diperlakukan semau kita,walaupun untuk membelinya uang dikeluarkan dari kantong atau yang digesek gesek adalah Kartu Kredit kita sendiri.
Beda negeri,beda budaya ,bukan hanya berbeda dalam berbahasa dan adat kebiasaan ,melainkan juga berbeda dalam cara memelihara hewan peliharaan,seperti anjing dan kucing.Bila di Indonesia,memelihara anjing atau kucing, dianggap sudah memilikinya secara penuh. Mau dikasih makan atau tidak,mau ditendang atau dibiarkan terkapar sakit ,tanpa dibawa kedokter hewan,nggak bakalan ada yang mau melaporkan . Ada banyak alasannya,antara lain,mau melapor kepada siapa? Ke kantor Polisi? Jangan jangan diketawain,koq mau melapor tentang anjing tetangga yang sakit ,tidak dibawa kedokter hewan.
Dan kita tidak bijak secara sepihak,menghakimi bahwa tetangga kita kejam amat,masa iya anjingnya terkapar sakit sudah seminggu,tidak dibawa berobat.Karena boleh jadi jangankan anjing,malah anak kandungnya sakit,tidak bisa dibawa kedokter ,karena ketiadaan biaya. Apalagi mau membawa anjing sakit kedokter hewan.Karena hingga saat ini,belum dapat info,bahwa hewan juga memiliki BPJS.
Di Australia Hewan Dilindungi
Di Australia,walaupun anjing atau kucing,dbeli dengan uang pribadi,tapi bukanlah berarti ,boleh memperlakukan anjing atau kucing tersebut suka suka kita..Misalnya,kalau lagi brantem sama istri,anjing ditendang.Atau dimarahin bos dikantor.kucing ditendang. Bila hal ini diketahui oleh tetangga,maka mereka akan menjepret lewat HP dan mengirimkan gambarnya kepada RSCPA. Karena seluruh warga disini,tanpa diminta adalah informan dari aparat negara.Karena mereka ingin hidup damai dan tentram dan tidak suka menengok tetangga yang dinilai kejam,walaupun terhadap anjing atau kucing.
Tabloid Have a Go ,yang terbit hari ini ,menuliskan bahwa RSCPA,telah mendapatkan laporan dari warga yang tinggal dipingiran kota Perth,Western Australia,bahwa tetangganya telah mengurung seekor anjing dan membiarkannya melolong lolong kesakitan dan kelaparan. Petugas RSCPA bergerak cepat dan mendatangi rumah dimaksud dan mendapatkan seekor anjing turunan Husky, yang dikurung dikandang sempit.Sehingga tidak ada ruang bagi anjing tersebut untuk bergerak. Pada waktu ditemukan Lucky,nama anjing betina tersebut dalam keadaan sekarat. Tidak ditemukan makanan dan minuman dalam kandang sempit tersebut.
Maka Pemilik rumah,langsung di denda 2000 dolar atau senilai 20 juta rupiah dengan hukuman tambahan,selama 5 tahun,tidak diizinkan memelihara hewan apapun dirumahnya.Hali ini bukanlah untuk pertama kalinya,karena sebelumnya sudah banyak warga yang memelihara anjing ,namun tidak merawat anjingnya dengan baik dan didenda.
Bahkan ada yang  Satu keluarga yang berdomisili di Fremantle,sekitar 10,5 kilometer dari Perth,Western Australia,  yang bernama  " Giovani,Maria dan Julie Bassi, terbukti bersalah ,telah membiarkan anjingnya yang bernama Bindi,berusia 7 tahun,dalam keadaan sakit dan menderita ,tanpa perawatan dokter hewan. RSPCA,,telah mendatangi rumah keluarga Giovani,berdasarkan laporan dari tetangganya. Didalam rumah didapati seekor anjing yang bernama Bindi,tergolek sakit dan menderita.
Dan setelah diadakan pemeriksaan yang teliti,dinyatakan bahwa Bindi yang malang,sudah lama menderita osteoarthritis dan luka menganga di kaki,yang sudah infeksi dan membusuk. Serta sama sekali tidak pernah dimandikan dan dirawat,
Keluarga Giovani,dinyatakan bersalah dan dijatuhkan hukuman denda 5000 dollar Australia  dan dicabut haknya untuk memelihara anjing dan kucing seumur hidup.