Mohon tunggu...
TJIPTADINATA EFFENDI
TJIPTADINATA EFFENDI Mohon Tunggu... Konsultan - Kompasianer of the Year 2014

Lahir di Padang,21 Mei 1943

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Bus Nabrak Orang Supir Masuk Bui Perusahaan di Denda 1,3 Juta Dollar

2 Agustus 2014   21:32 Diperbarui: 18 Juni 2015   04:35 165
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption id="attachment_336085" align="alignleft" width="650" caption="sumber/ft.news,com.au/smh,au"][/caption]

Bus Nabrak Orang Supir Masuk Bui Perusahaan di Denda1,3 Juta Dollar

Sopir mengemudi ugal ugalan , bus melenceng kearah yang salah dan menabrak satu keluarga ,yang terdiri dari ayah dan ibu, serta putranya. Ketiganya tewas mengenaskan. Tidak hanya Sopir yang masuk bui, tapi Pemilik Perusahaan Transportasi Umum ,yang dikendarainya juga harus menanggung resikonya, berupa denda 1,3 Juta dollar

[caption id="attachment_336087" align="alignleft" width="650" caption="sumber/ft.news.com.au/smh.com.au)"]

14069646901883665991
14069646901883665991
[/caption]

Satu Lagi Bukti Bahwa Aturan untuk di Patuhi

Untuk membuktikan bahwa semboyan Australia, bahwa peraturan adalah untuk ditaati ,dapat dibuktikan dalam berbagai pelanggaran hukum yang terjadi, selalu ada sanksi yang cukup berat.

Untuk menekan jatuhnya korban dalam kecelakaan lalu lintas serta memberikan efek jera kepada para pengemudi dan juga kepada Perusahaan Transportasi,Pemerintah Australia , jatuhkan hukuman berat. Antara lain: denda yang berat, demerit point (pemotongan point) dan pencabutan Surat Ijin Mengemudi ,hingga hukuman penjara.

Khusus untuk kecelakaan yang disebabkan oleh Sopir Bus yang ngebut dan menewaskan 3 orangpenduduk, tidak hanya Sopir yang di Bui,tapi Perusahaan Transportasi yang memperkerjakannnya di denda 1,3 juta dollar. Suatu jumlah yang tidak kecil dan kalau dirupiahkan akan setara dengan jumlah 15 milliar rupiah.

Sopir Bus Ngebut , 3 Tewas seketika
Sebuah perusahaan transportasi SYDNEY yang memiliki sopir yang terlibat dalam kematian tiga
orang , telah didenda lebih dari $ 1,3 juta untuk pelanggaran ngebut.

Zaens Pty Ltd, yang memiliki Lennons Transportasi, dan pemiliknya Anthony Michael Lennon hari ini didenda lebih dari $ 1,3 juta setelah mengaku bersalah atas 192 pelanggaran ngebut antara Februari 2011 dan Maret 2012.

Sopir Lennons truk,bernama Vincent Samuel George baru-baru ini, karena mengemudi secara ugal ugalan, menyebabkan suami istri: Donald dan Patricia Logan, 81 tahun dan putra mereka Calvyn, 59 tewas seketika.Kejadian ini berlangsung di jalan raya Hume Highway di Menangle. Keputusan berapa tahun Sopir akan meringkuk di penjara, akan diputuskan minggu depan.

Pengusaha Dinilai Tidak Memikirkan Keselamatan Umum

Hakim Lisa Stapleton mengungkapkan bahwa Pemilik Perusahaan Transportasi ini ,dinilai tidak memiliki system yang tepat ,dalam memilih sopir yang diperkerjakan. Sebagai Pemimpin Perusahaan Transportasi Umum . Zaens dinyatakan gagal merancang suatu sistemn untuk memastikan bahwa hukum dan aturan yang berlalu dalam berkendara di jalan raya dipatuhi. Akibatnya terjadi banyak pelanggaran yang mengakibatkan tewasnya penguna jalan yang lain.(sumber: news.com.au/smh.au)

Catatan Penulis:

Mungkin hal ini dapat dijadikan contoh bagi Pemerintah Indonesia, agar perusahaan bus umum dan angkot ,yang menjadi sarana transportasi utama di negeri kita,lebihseleksi dalam memilih calon sopir. Mengingat dilapangan sejak dulu, sudah bukan rahasia lagi, bahwa banyaknya “sopir tembak” yang tanpa SIM, tapi tetap mengemudi dan membawa penumpang.

Seorang sopir di Jakarta , bisa bekerja pada 2 atau 3 perusahaan angkot, sekaligus karena memiliki SIM dan kemudian diluar “Pool “ angkot diserahkan pada “sopir tembak” untuk mengoperasikannya. Sehingga seorang sopir di Jakarta, sekaligus merangkap sebagai agent Komisi ,dengan “mempekerjakan” para sopir tembak .

Semoga tulisan sederhana ini , ada manfaatnya untuk diterapkan, demi Indonesia yang lebih baik.

Mount Saint Thomas, 02 Agustus, 2014

Tjiptadinata Effendi

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun