Mohon tunggu...
TJIPTADINATA EFFENDI
TJIPTADINATA EFFENDI Mohon Tunggu... Konsultan - Kompasianer of the Year 2014

Lahir di Padang,21 Mei 1943

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Bertindak Jadi Polisi Susila. Berachir Dipenjara Seumur Hidup

18 April 2015   15:29 Diperbarui: 17 Juni 2015   07:57 154
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
14293452821995042081

[caption id="attachment_379010" align="aligncenter" width="420" caption="Gay yang tewas/ ausralianplus"][/caption]

Bertindak Jadi Polisi Susila, Berakhir Dipenjara Seumur Hidup

Tiap negara ,sesungguhnya sudah ada tatanan yang sudah mengatur, siapa yang bertugasmenjaga keamanan,menangkap kalau ada orang yang disangka atau tertangkap basah berbuat sesuatu yang melanggar undang undang. Kemudian Polisi berhak menahan dan bila terdapat bukti yang cukup, mengajukan berkas ke Pengadilan. Jaksa akan memeriksa dan bila dianggap bukti bukticukup mendukung,maka tersangka akan disidangkan. Jaksa akan melakukan penuntutan sesuai dengan undang undang yang berlaku. Kemudian hakim akan memutuskan untuk menjatuhkan hukuman. Bisa hukuman penjara sekian tahun, seumur hidup, bahkan sampai kepada hukuman mati.

Tapi bukan hakim yang langsung mengantung atau menembak mati si tersangka,melainkan ada petugas lain yang akan melakukan ekseskusi. Namun dimana mana di dunia, ada orang yang awam, bertindak atas nama sendiri, menjadi polisi, sekaligus hakim dan bahkan melakukan eksekusi sendiri untuk mewujudkan impiannya menjadi “polisi “ susila.

Terjadi di Perth – Western Australia

Ternyata terjadi dinegara yang dianggap sudah menjadi negara maju. Dua orang priabernama Mark Taylor dan Daniel Wade Jones,yang sedang berkemah disebuah taman Middle Swan di kota Perth bersama keluarganya,melihat ada dua pria gay melakukan perbuatan asusila di toilet umum .

Merasa jengkel ,liburanbersama keluarga dicemari dengan pemandangan yang menjijikan, kedua pria ini, langsung bertindak menjadi hakim dan sekaligus eksekutor. Menghantam pria Gay yang bernama Warren , dengan tiang. Akibatnya sudah bisa diduga, Warren Batchelor,yang berusia 48 tahun, langsung terkapar ditempat,sedangkan teman kencannya sempat melarikan diri.Setelah dirawat dua hari dirumah sakit, Warren tidak tertolong lagi jiwanya.

Motif penganiayaan karena prasangka dan kebencian

Dakwaan jaksa penuntut bahwa keduanya dengan sengaja dan berencana ketaman tersebut untuk membersihkan wilayahtersebut dari gay, ditolak hakim.

Namun karena setelah Warrenterkapar, kedua pria ini,sama sekali tidak berusaha menolong ataupun melaporkan kepada polisi. Karena itu Hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup dan minimal harus menjalani 21 tahun. Karena telah menyerang Warren ,pria yang tidak bersenjata.

Hakim mengatakan, Mark mungkin memiliki kekhawatiran tentang anak-anaknya yang menyaksikan aktivitas asusila tersebut,namun telah bertindak jauh melampaui tugasnya sebagai seorang ayah yangmelindungi anak anaknya.

Hakim Lindy mengatakan, dua pria itu seharusnya melaporkan apa yang terjadi kepada polisi atau pihak berwenang. Tidak dengan jalan bertindak sendirian,apalagi sampai menghabisi nyawa orang.

(sumber: australianplus)

Catatan Penulis

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun