[caption id="attachment_381697" align="aligncenter" width="528" caption="World Press Freedom 2015 -sumber/foto: bbc,news"][/caption]
AJI Menetapkan :” Kepolisian Sebagai Musuh Kebebasan Pers 2015”
Pernyataan sikap ini di bacakan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI), pada peringatan Hari Kemerdekaan Pers 2015 di Taman Menteng ,Jakarta Pusat , pada hari Minggu .tanggal03 Mei, 2015 pagi (sumber : bbc.news)
"Karena mereka merasa tidak ada hambatan bila melakukan kekerasan," kata Ketua umum AJI, Suwarjono ..Dalam acara itu, AJI mengatakan pihaknya menetapkan "kepolisian sebagai musuh kebebasan pers 2015".
Menengok Sesaat Kebelakang
Dijaman Orba, pembredelansurat kabar sudah menjadi suatu hal yang biasa. Siapapun yang berani menyuarakan sesuatu yang tidak senada dan seirama dengan nyanyian pemerintah pada waktu itu, pasti akan mengalami nasib naas. Yakni di bredel atau di tutup.
Membaca buku The Press inNew Order- karya CavidT.Hill, disebutkan ,pada masa Orba ,setidaknya ada 12Media Cetak yang di belenggu atau di batalkan ijin terbitnya
Surat Kabar yang mengalami pembredelan pada masa itu ada12 surat kabar . Yakni: Harian Nusantara, Harian KAMI, Harian Indonesia Raya, Harian Abadi, Harian The Jakarta Times, Harian Pedoman, Harian Suluh Berita, Mingguan Wenang, Mingguan Pemuda Indonesia, Majalah Ekspres, Mingguan Mahasiswa Indonesia dan Mingguan Indonesia Pos.
KebebasanPress di Masa Kini
Menurut bbc,news,Aliansi Jurnalis Independen, mengatakan bahwa, salah-satu aksi kekerasan terbesar yang dilakukan aparat kepolisian terhadap 11 orang wartawan adalah saat liputan unjuk rasa di Makasar pada 2014 lalu. Aliansi Jurnalis Independen, AJI mengatakan dari 37 kasus kekerasan atas jurnalis sejak 3 Mei 2014 hingga 3 Mei 2015, pelaku kekerasan terbanyak adalah aparat kepolisian yaitu sebanyak 11 kasus.
Menurut AJI, pihaknya selama ini telah mendorong agar kasus-kasus itu diungkap, tetapi tidak ada satu pun pelaku kekerasan dari pihak kepolisian yang diadili dalam rentang waktu tersebut.”
Catatan penulis:
Pernyataan ini tentu patut menjadi renungan bagi setiap orang yang mencintai kebebasan berpendapat. Karena tak akan pernah ada demokrasi tanpa kebebasan berpendapat. Kebebasan berpendapat merupakan salah satu hak paling mendasar dalam kehidupan bernegara,yang merdeka. Namun tentunya bukan dimaksudkan kebebasan yang kebablasan, karena ada norma norma kepatutan yang tidak kurang pentingnya darikebebasan itu sendiri.
Wollongong, 4 Mei .2015
Tjiptadinata Effendi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H