Mohon tunggu...
TJIPTADINATA EFFENDI
TJIPTADINATA EFFENDI Mohon Tunggu... Konsultan - Kompasianer of the Year 2014

Lahir di Padang,21 Mei 1943

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Untuk Para Penulis

24 Juli 2024   05:11 Diperbarui: 24 Juli 2024   05:29 293
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Illustration: shutterstock.com 

Tentang Hak dan Kewajiban Penulis 

Bagi Penulis yang termasuk kategori:"menulis kapan kapan saja " tentu saja tidak perlu tahu tentang seluk beluk hak dan kewajiban kita sebagai Penulis. Begitu juga bagi Penulis yang termasuk kategori:" impian semusim" juga agaknya, yang penting menulis semusim sekali  Dalam satu tahun target 4 tulisan sudah terpenuhi 

Tetapi bagi Penulis yang memang ingin menulis secara konsisten dan bertekad ingin menerbitkan Karya Tulis, maka penting untuk memahami Hak dan Kewajiban Penulis 

Sebagai seorang penulis, tidak peduli penulis hebat ataupun baru belajar, setidaknya kita perlu tahu tentang hak hak kita sebagai Penulis. Bahwa hak tersebut secara hukum, baru dapat dipertahakan, bila kita memiliki bukti, yakni Bukti Pendaftaran Hak Cipta. Mungkin saja kita menggangap terlalu dini, untuk memikirkan hal tersebut, karena kebanyakan kita menulis hanya sekedar hobi atau mengisi waktu luang 

.Namun menganggap remeh hal kecil bisa menyebabkan kita harus membayarnya dengan harga yang sangat mahal. Dan saya pribadi pernah melakukan kesalahan tersebut. 

Dokumentasi pribadi 
Dokumentasi pribadi 

Saya sama sekali tidak tanggap, bahwa hak cipta dan hak patent, perlu dilindungi secara hukum, dengan mendaftarkannya ke Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual – Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia R.I.

Ternyata salah seorang sahabat baik saya telah mempatentkan nama yayasan yang saya dirikan atas nama nya. Dan saya dilaporkan sebagai orang yang mendompleng nama orang lain. Akibatnya saya ditangkap dan ditahan di Polda Surabaya. 

Dua tuntutan sekaligus: perdata dan pidana. Walaupun setelah melalui masa masa sulit selama lebih dari 2 tahun berperkara dan saya dinyatakan :” Pemegang Hak Cipta “ yang sah, berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung, yang waktu itu di ketuai oleh Bapak Abdulrrachman Saleh, namun saya sudah sempat berdarah darah. Menghabiskan energy, dana dan tekanan batin, bukan hanya bagi saya pribadi, tetapi juga untuk seluruh keluarga saya.Dan tidak kurang hampir 1 milyard rupiah uang sudah dihabiskan untuk membiayai perkara selama lebih 2 tahun

Agar hal ini Jangan sampai terjadi pada orang lain maka saya tulis artikel ini 

Dokumentasi pribadi 
Dokumentasi pribadi 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun