Mohon tunggu...
TJIPTADINATA EFFENDI
TJIPTADINATA EFFENDI Mohon Tunggu... Konsultan - Kompasianer of the Year 2014

Lahir di Padang,21 Mei 1943

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Rudy Gunawan tentang Maksiat

28 Juli 2023   20:18 Diperbarui: 29 Juli 2023   04:36 301
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Pinterest.com

Apa Sih Maksiat Itu ?

Pengertian "maksiat", secara universal memiliki multi tafsir. Karena apa yang di negeri kita dianggap sebagai "maksiat" boleh jadi di negeri lain adalah hal yang biasa saja. 

Bagi yang sudah pernah berkunjung ke daerah Red light atau Lampu Merah di Belanda, pasti ngeri menyaksikan wanita dipajang di estalase, tak ubahnya boneka pajangan.  

Calon "Pembeli" bisa dengan bebas melihat dan menilai. Betapa hinanya martabat manusia diperlakukan sebagai komoditas jualan. Memalukan banget tapi itulah kenyataan hidup.

Bagi yang sudah pernah ke Thailand dan menyaksikan Tiffany Show, di sana "wanita wanita cantik" yang asalnya adalah kaum pria, mendapatkan tempat terhormat di panggung. Ditonton ratusan orang, dengan membayar tiket masuk. Tapi di negeri kita, hanya dapat disaksikan di taman lawang. Biarlah hal tersebut menjadi urusan negeri orang. Kita tidak perlu kepo ikut sibuk kritik sana sini.

Kembali ke topik 

Bupati Garut Rudy Gunawan keluarkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 47 tahun 2023 terkait Anti-Maksiat yang mengatur tentang larangan aktivitas lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Rudy menyebut perbuatan LGBT merupakan perbuatan dilarang di Kabupaten Garut. (Sumber)

Bagaimana dengan daerah lainnya?

Apakah larangan ini bersifat perda, yakni berupa peraturan yang berlaku di wilayah kekuasaan Bupati saja? Bagaimana dengan daerah lainnya? Bukankah seharusnya, hal hal yang menyangkut moral bangsa Indonesia ada aturan yang bersifat nasional. sehingga tidak perlu masing masing daerah membuat kebijakan tersendiri, yang bisa jadi tidak selaras dengan aturan di daerah lannnya?

Karena sudah lama tidak berada di tanah air, maka saya sama sekali tidak mengikuti perkembangan  tentang peraturan yang berhubungan dengan suatu tindakan yang dikategorikan sebagai: "maksiat"

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun