Apa Sih Maksiat Itu ?
Pengertian "maksiat", secara universal memiliki multi tafsir. Karena apa yang di negeri kita dianggap sebagai "maksiat" boleh jadi di negeri lain adalah hal yang biasa saja.Â
Bagi yang sudah pernah berkunjung ke daerah Red light atau Lampu Merah di Belanda, pasti ngeri menyaksikan wanita dipajang di estalase, tak ubahnya boneka pajangan. Â
Calon "Pembeli" bisa dengan bebas melihat dan menilai. Betapa hinanya martabat manusia diperlakukan sebagai komoditas jualan. Memalukan banget tapi itulah kenyataan hidup.
Bagi yang sudah pernah ke Thailand dan menyaksikan Tiffany Show, di sana "wanita wanita cantik" yang asalnya adalah kaum pria, mendapatkan tempat terhormat di panggung. Ditonton ratusan orang, dengan membayar tiket masuk. Tapi di negeri kita, hanya dapat disaksikan di taman lawang. Biarlah hal tersebut menjadi urusan negeri orang. Kita tidak perlu kepo ikut sibuk kritik sana sini.
Kembali ke topikÂ
Bupati Garut Rudy Gunawan keluarkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 47 tahun 2023 terkait Anti-Maksiat yang mengatur tentang larangan aktivitas lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Rudy menyebut perbuatan LGBT merupakan perbuatan dilarang di Kabupaten Garut. (Sumber)
Bagaimana dengan daerah lainnya?
Apakah larangan ini bersifat perda, yakni berupa peraturan yang berlaku di wilayah kekuasaan Bupati saja? Bagaimana dengan daerah lainnya? Bukankah seharusnya, hal hal yang menyangkut moral bangsa Indonesia ada aturan yang bersifat nasional. sehingga tidak perlu masing masing daerah membuat kebijakan tersendiri, yang bisa jadi tidak selaras dengan aturan di daerah lannnya?
Karena sudah lama tidak berada di tanah air, maka saya sama sekali tidak mengikuti perkembangan  tentang peraturan yang berhubungan dengan suatu tindakan yang dikategorikan sebagai: "maksiat"