Mohon tunggu...
TJIPTADINATA EFFENDI
TJIPTADINATA EFFENDI Mohon Tunggu... Konsultan - Kompasianer of the Year 2014

Lahir di Padang,21 Mei 1943

Selanjutnya

Tutup

Cerpen Pilihan

Breaking News: Terpidana Mati Diizinkan Berobat Keluar Negeri

15 Februari 2023   09:17 Diperbarui: 15 Februari 2023   09:30 182
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi karya tjiptadinata Effendi/bukan hasil searching 

Pasca Gagal Usaha Bunuh Diri

Minggu lalu, berbagai media didunia maya ,menjadikan berita :"Terpindana Mati Lakukan Usaha Bunuh Diri " menjadi trending artikel di  negeri Antalah Yuang .Koran koran beken sebekennya seperti:"sumber.hoaks.com" dan "hot,newspaper" menempatkannya menjadi headline berita selama beberapa hari.

Subuh ini, negeri Antalah Yuang ,kembali heboh. Breaking News :" Terpidana mati diijinkan berobat keluar negeri " .Dalam amar keputusan hakim di negeri Antalah Yuang ,antara lain disebutkan alasan,mengapa Terpidana Mati diijinkan berobat keluar negeri,pasca gagal upaya bunuh diri,dengan jalan membenturkan kepala ke jeruji besi .Wajahnya bonyok,sebesar bakpau,sehingga tidak dapat lagi  dikenali .Tapi karena sel terkunci dari luar dan terdakwa masih menggenakan pakaian yang sama,maka diyakini bahwa sosok yang gagal bunuh diri adalah sah dan menyakinkan Terpidana Mati

Dalam Amar putusan hakim pengadilan di Negeri Antalah Yuang disebutkan alasannya,antara lain ,seperti dikutip oleh cerobong,asap,dapur ,com sebagai berikut:

Ketika seseorang dijatuhi hukuman mati, ia tetap memiliki hak untuk menerima perawatan medis yang memadai. Meskipun tujuan hukuman mati adalah untuk menghukum pelaku kejahatan, bukan berarti hak-hak asasi manusia mereka sepenuhnya diabaikan.

Dalam kasus di mana terpidana mati mencoba bunuh diri, perawatan medis diperlukan untuk menjaga kesehatan dan keselamatan mereka. Terpidana mati tetap di bawah perawatan penjara, sehingga dalam situasi seperti itu, tugas penjara adalah memastikan bahwa terpidana mati mendapatkan perawatan medis yang diperlukan untuk menyelamatkan hidup mereka.

Selain itu, jika terpidana mati dinyatakan tidak mampu untuk menjalani hukuman mati karena alasan kesehatan, maka hukuman mati tersebut dapat ditunda atau diubah menjadi hukuman lain. Namun, hal ini tergantung pada hukum dan peraturan yang berlaku di masing-masing negara atau yurisdiksi.

Maka berdasarkan rasa keadilan dan berpegang teguh pada rasa kemanusiaan yang adil , Terpidana Mati secara resmi akan diterbangkan dengan pesawat pribadi ke negeri "Hambuanglah Ngarai" untuk mendapatkan rawatan medis.

Luar biasa ,rasa kemanusiaan yang dijunjung tinggi

Catatan:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerpen Selengkapnya
Lihat Cerpen Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun