Akibat Anggap Remeh, Saya Berperkara Hingga Ketingkat Mahkamah Agung R.I
Belakangan ini, semangat para Penulis di Kompasiana untuk menulis ,serta membukukan karya tulisnya ,tampak sangat mengebu ngebu. Dimotivasi oleh Kompasianer Thamrin Dahlan dan Kompasianer Wijaya Kusuma yang dikenal sebagai Omjay dan banyak lagi yang tidak dapat disebut namanya satu persatu.
Salah seorang Kompasianer, Rudy Gunawan yang lebih dikenal dengan sebutan :"Acek Rudy" secara luar biasa menuntaskan sebuah karya tulis dan dalam proses penerbitan hanya dalam waktu 30 hari.
Tentu saja hal ini,bukan hanya merupakan kebanggaan pribadi ,tapi juga sekaligus merupakan kebanggaan dan kebahagiaan keluarga. Saya sudah merasakannya,karena 10 judul karya tulis saya sudah diterbitkan oleh PT Elekmedia Komputindo. Bahkan termasuk dalam kriteria National Best Seller. Tapi itu kisah masa lalu dan kini hanya tinggal kenangan indah bagi saya dan isteri,serta anak mantu dan cucu cucu. Kelak kalau cicit cicit kami sudah bisa membaca,mereka juga pasti akan bangga bahwa Engkongco mereka adalah Penulis buku.
Kalau buku diterbitkan oleh Penerbit Mayor,tentu saja kita tidak perlu sibuk mengurus hak ciptanya,karena pihak penerbit lebih paham akan hal tersebut.
Tetapi bila dicetak secara pribadi atau penerbit Indie ,maka perlu diingat untuk memproteksi karya tulis kita dengan mendaftarkannya ke Kantor Departemen Kehakiman dan HAM R.I. ,yang berlokasi di jalanDaan Mogot Km.24 Tangerang.(untuk alamat terkini,silakan ditanyakan langsung,apakah sudah pindah ataukah masih di lokasi lama).
Sebelum mendaftar, sebaiknya telpon dulu,agar dapat mempersiapkan segala sesuatunya, sehingga tidak perlu bolak balik kesana kemari . Telpon yang bisa dihubungi :021- 5524839/5525388/5524992/55796586 atau website : http://www.dgip.go.id
Biaya Pengurusan
Saran saya,uruslah sendiri, jangan pakai calo,sehingga kita tahu persis ,seluk beluknya. Setelah melengkapi semua persyaratan,maka kita sudah dapat mendaftarkannya dengan biaya pendaftaran sebesar Rp.75.000 per satu karya tulis. Jangan lupa melampirkan 2(dua) copy dari hasil karya kita. Maka kepada kita diberikan satu kwitansi yang berbunyi: “Bukti Pembayaran Permohonan Pendaftaran Suatu Ciptaan” Sesudah itu ,simpan bukti ini dengan baik dan sabar menunggu.