Pemerintah memberikan kesempatan yang seluas luasnya kepada masyarakat yang ingin berusaha dan berprofesi sebagai produsen obat obat tradisional, maupun hasil herbal dari bumi Indonesia, selama tidak memberikan dampak yang negative. Cukup dengan mengurus P.I.R.T atau Perijinan Industri Rumah Tangga.
Tjiptadinata Effendi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!