Beda Negeri Beda Aturannya
Setiap negara tentu saja berhak menentukan cara dan gaya masing masing dalam mengatur masyarakatnya,termasuk dalam urusan berlalu lintas. Kalau di Indonesia sudah sejak lama dikerahui,urusan Surat Izin Mengemudikan kendaraan,baik kendaraan roda dua ,maupun kendaraan roda empat,ditangani oleh pihak Kepolisian. Sejak dari mulai test teori dan driving test ,hingga dinyatakan lulus ujian . Kemudian baru diterbitkan SIM atas nama pemohon .
SIM merupakan hal yang  mutlak diperlukan bagi setiap pengemudi. Karena sewaktu waktu akan ada razia SIM dan bila kedapatan mengemdukan kendaraan tanpa SIM,maka akan dikenakan denda ,sesuai aturan berlaku. Bila terjadi gesekan antara kendaran,maka langsung menjadi urusan Polisi.
DI Australia urusan SIM Bukan Urusan Polisi
Lain negeri lain pula aturannya. Di Australia,urusan SIM ditangani oleh R.M.S - yang dulunya bernama RTA - singkatan dari Road Traffic Authorities. Kemudian berganti nama menjadi R.M.S.- Road Maritime Service.Jadi untuk urusan lalu lintas di air,termasuk dilaut juga menjadi urusan RMS . Yang berada dibawah DoT -Departemet of Transport
Tidak Ada Razzia SIM
Selama belasan tahun kami tinggal di Australia,belum pernah ada Razia SIM Â . Surat izin mengemudi hanya diperiksa bila Pengemudi melanggar rambu lalu lintas atau terjadi accident. Yang paling sering adalah Razzia :"Breath Test". Pada waktu diadakan Razzia,setidaknya dua kendaraan Patroli Polisi ,dengan lampu kedap kedip masih menyala,standby di jalan raya dan minimal 4 hingga 6 orang Polisi ,berdiri untuk melakukan Breath Test.Â
Bila kedapatan Pengemudi masih mengemudikan kendaraan ,setelah mengonsumsi alkohol  yang terdeteksi di alat test,maka Pengemudi disuruh turun dan SIM nya dinyatakan with draw atau dibatalkan. Kendaraan di bawa ke kantor Polisi dan Pengemudi akan dipengadilankan,dengan dakwaan membahayakan kehidupan pengguna jalan raya lainnya,karena mengemudi tanpa hak,apapun alasannya.
In Australia, you must hold a valid driver's licence for the vehicle that you are operating. Driving without a valid driver's licence or allowing another person known to be unlicensed to drive your vehicle on the road can result in fines of up to $38,000, and jail terms of two years. Â sumber :Â https://www.carsguide.com.au/car-advice/what-is-the-penalty-for-driving-without-a-licence-73804