Mohon tunggu...
TJIPTADINATA EFFENDI
TJIPTADINATA EFFENDI Mohon Tunggu... Konsultan - Kompasianer of the Year 2014

Lahir di Padang,21 Mei 1943

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Demi Kelestarian Alam, Urusan Mancing Ditangani Pemerintah

20 Desember 2021   09:31 Diperbarui: 20 Desember 2021   09:36 187
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Berdasarkan Prinsip "Tenggelamnya Kapal Karena Mengabaikan Kebocoran Kecil"

Sudah banyak kisah menyedihkan,betapa sebuah kapal yang besar dan tangguh akhirnya tenggelam,lantaran mengabaikan kebocoran yang awalnya kecil. Saat kebocoran sudah membesar, baru buru buru mau ditambali ternyata sudah terlambat. 

Begitu juga rusaknya lingkungan, karena membiarkan hal hal yang dianggap sepele,seperti menggunakan alat peledak untuk menangkap ikan ,sehingga tidak hanya mematikan ikan besar, tapi juga memusnakan jutaan bibit ikan serta menghancurkan terumbu karang. 

Padahal pertumbuhan terumbu karang hanya 15 milimeter dalam setahun.  Menerbitkan undang undang yang tidak disertai tindakan nyata bagi para pelanggar tidak mampu mengatasi kerusakan lingkungan,apalagi sekedar menghimbau.

Dokpri
Dokpri

Mungkin Dalam Hal Ini Kita Dapat Belajar Dari Australia

Belajar dari negara lain untuk hal hal yang dapat membangun negeri sendiri tentu tidak  ada salahnya, Salah satunya adalah mengenai cara penerapkan  sanksi bagi orang yang melanggar aturan yang sudah ditetapkan. Yang berlaku tanpa tebang pilih. 

Sebagai contoh, Kepala Polisi setingkat Kapolda di negeri kita yakni Mr,Dawson pernah pulang malam dan mengemudikan kendaraan didaerah permukiman dengan kecepatan 59 km perjam .Padahal aturannya jelas, maksimum kecepatan di daerah pemukiman adalah maksimum 50 km /jam. 

Akibatnya kendaraan yang dikemudikan Mr.Dawson tertangkap Speech Camera dan diwajibkan bayar denda 100 dollar atau senilai 1 juta rupiah. Mr.Dawson langsung melunasi dan minta maaf secara terbuka melalu siaran televisi.

Dokpri
Dokpri

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun