Hukuman Yang Jauh Lebih Berat Ketimbang Denda
Kalau di Australia Barat bagi yang melanggar aturan lockdown ataupun phsycally distancing,dijatuhi  hukuman on the spot sebesar masing masing 1000 dolar. Sedangkan di Negara Bagian New South  Wales,jauh lebih tinggi,yakni 1.600 dolar . Putri kami yang tinggal di Wollongong, berpesan pada kami:" papa mama hati hati ya. disini teman saya kena razzia dan kerena yang diizinkan hanya boleh berdua orang dalam satu kendaraan,kecuali keluarga inti,tapi teman saya bertiga  dalam satu mobil.Mereka di denda 1.600 dolar masing masing" .Demikian putri kami mengingatkan,agar kami menjaga jarak,dimanapun berada.Â
Karena itu, bila ketemu tetangga ,kami hanya berbicara lewat jarak jauh,yakni mereka berdiri di pekarangan rumahnya dan kami juga di pekarangan rumah kami. Hal yang biasanya dianggap tidak sopan,tapi agar tidak melanggar aturan phsycally distancing,maka terpaksa kami berbicara berteriak teriak,kayak orang mau berantem
Kembali ke Judul
Malam ini,saya baca di laman Kompas,bahwa mulai besok,hari Rabu tanggal 13 Mei 2020,bagi para pelanggar PSBB - Pembatasan Sosial Berskala Besar akan dihukum dengan mengenakan rompi khusus ,seperti gambar diatas. Â Bukan cuma itu saja,tapi juga diwajibkan kerja sosial.
Agar tidak keliru ,maka saya kutip satu alinea tersebut :
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat sudah menyiapkan peralatan kerja sosial berupa rompi oranye serta sapu untuk para pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). "Kami sediakan. Rompi oranye khusus pelanggar PSBB. Ini kan sanksi sosial. Nanti kalau diunggah di medsos bisa viral," Penerapan sanksi terhadap pelanggar PSBB mulai Rabu (13/5). "Itu mungkin penerapan yang kami lakukan mulai besok. Kami siapkan ngga hanya rompinya, sapunya pun kami siapkan," katanya, sumber :https://megapolitan.kompas.com/read/2020/05/12/16112691/begini-rompi-untuk-pelanggar-psbb-jakarta.
Secara Psikologis hukuman dengan mewajibkan para pelanggar aturan PSBB ini,mungkin akan terasa jauh lebih berat ketimbang diwajibkan membayar denda. Apalagi kalau foto foto yang terhukum disebar luaskan di media sosial. Bagaimana pelaksanaanya ,kita tunggu esok hari
Tjiptadinata Effendi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H