Mohon tunggu...
TJIPTADINATA EFFENDI
TJIPTADINATA EFFENDI Mohon Tunggu... Konsultan - Kompasianer of the Year 2014

Lahir di Padang,21 Mei 1943

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Ketua RT di Indonesia Bagaikan Raja Kecil?

20 April 2020   18:11 Diperbarui: 20 April 2020   18:09 146
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar : facebook.burnsbeach,residentassociation.

Apakah ada  Ketua RT /RW di Australia?

Hari ini saya baca tulisan salah seorang Kompasianer Andri Samudra Siahaan ,yang berjudul :"Ketua RT Bubarkan Ibadah Online" .Mendadak sontak saya kaget dan terpana. Kog bisa ? Emangnya Ketua RT di Indonesia dapat limpahan wewenang dari siapa,sehingga berhak melarang  orang beribadah dirumah sendiri? 

Bahkan beberapa waktu yang lalu,menjadi viral diberbagai media,ada Ketua RT yang melarang pemakaman jenazah perawat yang gugur ,akibat bertugas merawat  pasien terpapar Coronavirus .Nah,sebagai satu dari lebih 250 juta orang Indonesia,sejujurnya saya berang dalam hati.Tapi kemudian saya sadar diri,emangnya saya ini siapa?  Tapi bagaimanapun ,saya merasa terusik untuk menuliskan tulisan kecil ini,bahwa di Australia,setiap kepala keluarga adalah "Ketua RT " dalam rumahnya sendiri 

Dan selanjutnya setiap warga dijamin haknya untuk hidup bebas dirumahnya sendiri,selama tidak menimbulkan kegaduhan atau hal hal lain yang mengangggu tetangga. Kalau tetangga merasa terganggu,maka ia melaporkan kepada Council ,yakni petugas setingkat Camat,yang akan mendatangi rumah kita dan memberikan teguran.Bahkan kalau perlu menjatuhkan sanksi. 

Contoh Nyata 

Pernah putri kami memelihara ayam dirumahnya. Ternyata ayam jantannya entah mengapa jadi iseng dan berkokok tanpa kenal waktu.Maksudnya bila biasanya,ayam jantan berkokok ketika matahari terbit,menandakan pagi sudah tiba,tapi ayam jantan yang satu ini,tampaknya mau pamer suaranya ,sehingga siang dan sore haripun berkokok  Akibatnya tetangga merasa tidur siangnya terganggu dan menelpon ke Council. 

Petugas Council datang dan melakukan cross check ,ternyata laporan tersebut benar adanya. Maka putri kami diberikan surat peringatan,yang isinya berbunyi :"Diberikan waktu 3 hari untuk memindahkan ayam jantan tersebut. Dan bila setelah lewat waktu tersebut ,bila ayam jantan  masih juga berkokok,maka setiap kali berkokok,maka puteri kami harus bayar denda 300 dolar.  Nah,gimana mau melarang ayam berkokok? Maka satu satunya ,cara mendiamkannya adalah dengan menjadikan ayam jantan tersebut ayam goreng.

Tamu Boleh Datang dan Pergi,Tidak Perlu Lapor

Kalau kita kedatangan tamu,darimanapun,tidak usah repot repot lapor ke RT /RW ,karena disini tidak ada yang namanya RT/RW. Ada koordinator grup di facebook,tapi kapasitasnya hanya sebatas Admin komunitas setempat .Contoh,kami tinggal di daerah yang namanya Burns Beach. Sebagai warga yang domisili disini,maka saya juga ikut bergabung  di grup ini,tapi sama sekali tidak ada kewajiban apapun.

Yang wajib Diminta ijin dari Council adalah :

  • membangun kolam renang ,yang dalamnya lebih dari 30 cm
  • menebang pohon didepan rumah
  • memasang pagar

Pada intinya, setiap warga bebas melakukan apapun dirumah masing masing,selama tidak mengganggu tetangga dan tidak melakukan hal hal yang berpotensial membahayakan atau mengotori lingkungan ataupun membuat kebisingaan, Dan bila ini dilanggar,maka pemerintah setempat,yakni Council akan mendatangi rumah kita dan memberikan surar tegoran. RT /RW sama sekali tidak dikenal disini,karena beda negeri,tentu beda pura aturan yang harus ditaati

Tjiptadinata Effendi

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun