Mohon tunggu...
TJIPTADINATA EFFENDI
TJIPTADINATA EFFENDI Mohon Tunggu... Konsultan - Kompasianer of the Year 2014 - The First Maestro Kompasiana

Lahir di Padang,21 Mei 1943

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

25 Ribu Kesempatan Dapatkan Permanen Visa di Australia

1 November 2019   05:47 Diperbarui: 1 November 2019   09:10 2080
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Australian Plus

Berlaku Mulai Tanggal 16 November 2019

Pemerintah Australia telah memutuskan untuk membuka kesempatan bagi 25 ribu orang kesempatan untuk mendapatkan PR atau Permanent Residence di Australia, termasuk  untuk tinggal di Kota Perth dan Gold Coast,yang  kini dikategorikan sebagai wilayah regional.

Ketentuan baru tersebut akan berlaku mulai tanggal 16 November 2019, sehingga memungkinkan para imigran memohon visa regional untuk tinggal dan bekerja di Perth dan Gold Coast, serta wilayah lainnya di luar Sydney, Brisbane dan Melbourne.

Khusus untuk mahasiswa internasional, visa ini diperuntukkan bagi mereka yang telah menamatkan kuliahnya namun ingin tinggal lebih lama di Australia. Mereka kini berhak mengajukan visa kerja post-study di wilayah regional, seperti dilansir oleh abc.net.au (30.10.2019).

Pengertian PR - Permanent Residence

Selain dari Visa Kunjungan Visa Kerja dan WHV (Working Holiday Visa) ada istilah PR atau Permanent Residence. Cara melakukan pengajuan tentu saja berbeda dan begitu juga lamanya proses hingga ada penentuan diterima tidaknya permohonan.

Istilah Permanent Residence ,memiliki pengertian bahwa Pemegang Permanent Residence ,mendapatkan izin tinggal di Australia. Atau dalam kata lain ,menjadi penduduk Australia.

Sebagai Penduduk Australia tidak harus menanggalkan kewarganegaraan dari negeri asalnya. Jadi bagi Pemerintah Australia, urusan kewarganegaraan adalah sepenuhnya hak pemegang Permanent Residence.

Kalau pun memilih menjadi kewarganegaraan Australia, orang tidak harus kehilangan kewarganegaraan negeri asalnya. Karena asas dwi kewarganegaraan diperbolehkan di sini. 

Tapi bagi Indonesia,hal ini tidak berlaku.Bila memilih kewarganegaraan Australia,maka secara serta merta,kehilangan kewarganegaraan Indonesia. Jadi ini merupakan pilihan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun