Ketegasan Pihak Keamanan Diuji
Berita yang simpang siur mengenai drama penculikan pegiat di media sosial dan sekaligus berstatus Wartawan, Ninoy Nivo Karundeng, akhirnya menemukan titik terang. Terlepas dari masalah politik  atau apa yang telah dilakukan oleh Ninoy, melakukan penculikan, yang disertai oleh tindak kekerasan, sehingga wajah Ninoy dan tubuhnya jadi bahan bulan bulanan dari para Penculik, tentu tidak dapat dibiarkan terulang lagi. Perlu ada tindakan tegas dari pihak keamanan, dalam  menangani perkara ini.
Pada awalnya, ada yang menuliskan bahwa Ninoy ketakutan sehingga tidak berani melaporkan apa yang terjadi atas dirinya. Akan tetapi setelah membaca berita, seperti dilansir Cnn Indonesia, Ninoy sudah melaporkan kejadian yang menimpa dirinya di Polda Metro.
Berdasarkan laporan Ninoy, dirinya dianiaya pelaku ketika sedang melintas menggunakan sepeda motor di wilayah Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Saat itu ia berhenti untuk mengambil gambar pendemo yang tengah mengangkut rekannya yang terkena gas air mata dengan telepon genggamnya. Namun menyadari hal tersebut, para pendemo itu langsung mendekati Ninoy dan merampas telepon genggamnya. Ia kemudian diseret dan dikeroyok setelah pedemo tersebut melihat sejumlah tulisan Ninoy, dan baru dipulangkan dua hari setelahnya. (sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional)
Diperkirakan Pengeroyok Berjumlah 20-3o Orang
Berdasarkan hasil pemeriksaan RF dan S, polisi mendapat banyak informasi. Diperkirakan pelaku pengeroyokan berjumlah 20 hingga 30 orang. "Kita masih mengejar pelaku lainnya, banyak jumlahnya. Sekitar 20 sampai 30 orang," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Suyudi Ario Seto, Kamis (3/10/2010). (sumber:https://megapolitan.kompas.com)
Berbagai isu, bahwa penculikan terhadap diri Ninoy terjadi karena postingannya yang membuat sebagian orang menjadi tersinggung, Tapi hal ini tentu bukanlah urusan kita. Kalau memang Ninoy telah melakukan kesalahan prosedur dalam membuat berita, ada jalur hukum yang dapat ditempuh. Namun melakukan penghakiman ,dengan menculik dan melakukan pengeroyokan, di samping merupakan pelecehan terhadap Pihak Keamanan, sekaligus tidak boleh terjadi dalam sebuah negara hukum, seperti di Indonesia.
(sumber :https://megapolitan.kompas.com dan  https://www.cnnindonesia.com/nasional)
Tjiptadinata Effendi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H