ket.foto: Kerenina bersama anak anak yatim piatu/kiriman kerenina
Kasus KDRT Merupakan Fenomena Gunung Es
Walaupun sudah ada penjelasan gamblang dari Kementerian terkait,bahwa urusan KDRT jangan lagi dianggap sebagai urusan dalam rumah tangga atau ranah pribadi, namun dalam kenyataannya, tidak semudah itu bagi kaum wanita memanfaatkan peluang hukum untuk mengadukan nasibnya.Â
Hal ini dapat dibuktikan, bahwa kasus kasus  yang mencuat ke permukaan dan menjadi viral di berbagai media,hanyalah merupakan sebagian kecil dari "gunung es" tersebut.Â
Ada banyak hal yang menyebabkan korban memilih lebih baik diam daripada melapor ke pihak berwajib. Mengapa? Karena ,kalau sudah terlanjur melaporkan kejadian kepada pihak berwajib, maka dapat dipastikan Pelaku tindak kekerasan akan dipanggil dan dikonfrontasi dengan pelapor ,dalam hal ini adalah misalnya istri. Â
Dapat dibayangkan, Â setelah Pelaporan oleh sang istri yang adalah korban dari KDRT dari suami,maka sudah dapat dipastikan hubungan dalam keluarga sudah tidak mungkin bisa diperbaiki lagi.Â
Kemungkinan kemungkinan terburuk adalah ,istri yang melaporkan ,akan diceraikan atau seandainya masih tinggal seatap,akan mendapatkan intimidasi dari pasangannya,karena merasa istrinya  sudah mempermalukan dirinya.
Sejauh Mana Kepedulian kaum wanita terhadap kaumnya yang selama puluhan tahun,menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga? Yang sering kita baca, hanyalah sebatas seminar dan menerbitkan pernyataan mengutuk, tindakan KDRT namun kemudian hening dan tidak ada gaungnya lagi.Â
Walaupun dari pihak laki laki, ada sebagian kecil yang juga ikut peduli dan memperjuangkan agar kaum wanita dan anak anak mendapatkan perlindungan hukum  secara lebih intensif, namun karena jumlahnya sangat minim, sehingga tidak memiliki kekuatan untuk berbuat sesuatu yang konkrit .
Harapan Ada Pada Generasi MudaÂ
Yang sangat memahami kondisi dan peluang peluang terjadinya tindak kekerasan dalam rumah tangga,tentu saja adalah dari pihak korban,yakni dari kaum wanita. Dan kebangkitan kaum muda wanita Indonesia,agaknya merupakan secercah harapan, agar kedepan kaum wanita ,dapat dilindungi dari KDRT.Â